Buruh Tuntut Kenaikan UMP 13 Persen, Apindo DKI: Minta Boleh Tapi Ada Kemampuan Perusahaan?

Buruh menuntut UMP DKI 2023 naik 13 persen. Apindo DKI menilai permintaan itu boleh saja tapi tergantung kemampuan pengusaha.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Massa buruh mulai menggeruduk kantor penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/11/2022). Buruh menuntut UMP DKI 2023 naik 13 persen. Apindo DKI menilai permintaan itu boleh saja tapi tergantung kemampuan pengusaha. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 mendatang tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman saat berada di Jakarta Pusat.

"Belum (dapat angka pasti UMP 2023 DKI). Masih rapat lagi besok. Kami rapat lagi. Tetapi Kami tetap berpedoman kepada peraturan yakni PP 36," katanya kepada awak media, Senin (21/11/2022).

Padahal, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sempat menegaskan menolak penetapan UMP tahun 2023 dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2022 itu.

Buruh pun menuntut kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 13 persen.

Baca juga: Tolak Permenaker 18/2022, Apindo Minta Pemerintah Buat Regulasi yang Dorong Investasi

"Enggak apa-apa minta boleh. Minta boleh tapi ada kemampuan ngga? Minta boleh, permintaan kan. Tapi apakah ada kemampuan perusahaan? Nanti kita lihat," lanjutnya.

Apindo Minta Pemerintah Buat Regulasi Dorong Investasi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman pun minta agar pemerintah membuat aturan yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Pemerintah harus membuat regulasi yang mendorong terhadap ramahnya investasi, jangan malah membuat regulasi melemahkan investasi," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).

Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman di Tribun Jakarta Podcast.
Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman di Tribun Jakarta Podcast. (Tribun Jakarta)

Hal ini dikatakan Nurjaman bukan tanpa alasan, sebab, batas maksimal 10 persen yang ditetapkan pemerintah dirasa memberatkan para pengusaha.

Pasalnya, kondisi ekonomi dinilai belum stabil pascadihantam pandemi Covid-19 sejak awal 2020 lalu.

Belum lagi krisis ekonomi global atau resesi yang mengancam pada 2023 mendatang.

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pun bisa kapan saja terjadi bila resesi global terjadi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved