Tolak Permenaker 18/2022, Apindo Minta Pemerintah Buat Regulasi yang Dorong Investasi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Tribun Jakarta
Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman di Tribun Jakarta Podcast. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Nurjaman pun minta agar pemerintah membuat aturan yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Pemerintah harus membuat regulasi yang mendorong terhadap ramahnya investasi, jangan malah membuat regulasi melemahkan investasi," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).

Hal ini dikatakan Nurjaman bukan tanpa alasan, sebab, batas maksimal 10 persen yang ditetapkan pemerintah dirasa memberatkan para pengusaha.

Pasalnya, kondisi ekonomi dinilai belum stabil pascadihantam pandemi Covid-19 sejak awal 2020 lalu.

Belum lagi krisis ekonomi global atau resesi yang mengancam pada 2023 mendatang.

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pun bisa kapan saja terjadi bila resesi global terjadi.

Baca juga: Apindo Ingatkan Soal Aturan Pengupahan Terkait UMP DKI 2023: Pesen Kami Terima Asal Ada Acuannya

"Jadi, bagaimana pengusaha mempertahankan perusahaannya, pemerintah bagaimana membuat regulasi," ujarnya.

Oleh karena itu, Apindo mendesak supaya pemerintah tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP 2023.

Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Nurjaman
Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Nurjaman (Kompas Tv)

Sebagai informasi, PP Nomor 36/2021 ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang selama ini ditolak oleh para buruh.

"Kami tetap berpedoman kepada peraturan, yaitu PP 36/2021," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved