Buruh Tuntut Kenaikan UMP 13 Persen, Apindo DKI: Minta Boleh Tapi Ada Kemampuan Perusahaan?
Buruh menuntut UMP DKI 2023 naik 13 persen. Apindo DKI menilai permintaan itu boleh saja tapi tergantung kemampuan pengusaha.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Massa buruh mulai menggeruduk kantor penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/11/2022). Buruh menuntut UMP DKI 2023 naik 13 persen. Apindo DKI menilai permintaan itu boleh saja tapi tergantung kemampuan pengusaha.
"Jadi, bagaimana pengusaha mempertahankan perusahaannya, pemerintah bagaimana membuat regulasi," ujarnya.
Oleh karena itu, Apindo mendesak supaya pemerintah tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP 2023.
Sebagai informasi, PP Nomor 36/2021 ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang selama ini ditolak oleh para buruh.
"Kami tetap berpedoman kepada peraturan, yaitu PP 36/2021," kata dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News