Viral di Media Sosial
Pangkalan Truk Sedot WC yang Buang Tinja di Cawang Ditemukan, Dinas LH Bakal Cabut Izin Usahanya
Yogi menuturkan Dinas LH DKI Jakarta sudah beberapa kali memberikan sanksi kepada perusahaan swasta penyedia jasa sedot tinja yang membuang limbah
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan merekomendasikan pencabutan izin usaha badan usaha penyedia jasa sedot WC, jika terbukti membuang limbah sembarangan di Cawang Jakarta Timur.
Saat ini, DInas LH telah mengidentifikasi pangkalan truk sedot WC yang diduga membuang limbah tinja di saluran air kawasan Cawang dekat Hutan Kota Cawang UKI Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, pada Minggu (20/11/2022) pagi.
Diketahui, aksi truk sedot WC buang tinja di pinggir jalan Cawang itu viral di media sosial, di antaranya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
“Sedang kami cari truk tangki tinjanya, untuk pangakalannya sudah teridentifikasi. Sekarang tim Gakum (penegakkan hukum) dinas sedang mengejarnya,” kata Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Senin (21/11/2022).
Menurut dia, pelaku akan dikenakan sanksi denda sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Jika mereka terbukti melakukan kesalahan yang sama, Dinas LH akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izin usahanya.
“Setelah diamankan kami akan gali informasinya. Kalau terbukti melakukan kesalahan berulang kami akan memberikan rekomendasi (pencabutan izin) kepada DPMPTSP karena mereka yang mengeluarkan izinnya,” tegasnya.
"Yang pasti mereka akan kita periksa, kita BAP (berita acara pemeriksaan). Kita jatuhkan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran," tandasnya.
Baca juga: Viral Truk Sedot WC Buang Tinja di Pinggir Jalan Cawang, Dinas LH DKI Buru Pelaku
Yogi menuturkan Dinas LH DKI Jakarta sudah beberapa kali memberikan sanksi kepada perusahaan swasta penyedia jasa sedot tinja yang membuang limbah domestik sembarangan.
Di antaranya truk jasa sedot tinja yang beberapa waktu lalu kedapatan membuang limbah di kawasan Kecamatan Matraman, dan Kecamatan Cakung belakang kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Pasalnya, secara aturan seluruh penyedia jasa sedot tinja harus membuang limbah mereka ke ke Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL) agar tidak mencemari lingkungan.
Di DKI Jakarta terdapat dua tempat pengelolaan limbah tinja dikelola PD Pal, yakni IPLT Duri Kosambi di Jakarta Barat, dan IPLT Pulogebang di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
"Biasanya alasan mereka bermacam-macam. Jauhlah ke Pulogebang atau Duri Kosambi, atau tidak mau membayar retribusi. Tapi kan ini tidak bertanggung jawab ya," tuturnya.
Baca juga: Viral Karyawati Jadi Korban Ekshibisionisme di Tambun Bekasi, Polisi Buru Pelaku
truk sedot wc
truk tinja
tinja
limbah
Jalan Mayjen Sutoyo
Cawang
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
viral di media sosial
Heboh Buaya 'Antar' Jasad Balita yang Tenggelam di Sungai Mahakam, Korban Hilang Sejak Minggu Lalu |
![]() |
---|
Kabar Terkini Siswa SMP yang Bantu Buka Jalan untuk Damkar, Didatangi Bima Arya Lalu Diberi Hadiah |
![]() |
---|
Heboh Kasus WNI Diduga Lakukan Pelecehan di Depan Kabah, Konjen Jeddah Buka Suara |
![]() |
---|
Viral Makam Keramat di Tengah Galian Proyek Perumahan Depok, Ini Penjelasan Ahli Waris |
![]() |
---|
Viral Aksi Koboi Pengendara Mercy Pelat RFS Ancam Pistol ke Sopir Bus di Tol Tangerang |
![]() |
---|