Hari Ini, Dewan Pengupahan DKI Jakarta Lanjutkan Sidang Bahas UMP 2023

Dewan Pengupahan DKI Jakarta kembali melanjutkan sidang membahas UMP 2023 pada hari ini, Selasa (22/11/2022).

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ilustrasi - Dewan Pengupahan DKI Jakarta kembali melanjutkan sidang membahas UMP 2023 pada hari ini, Selasa (22/11/2022). 

"Pemerintah harus membuat regulasi yang mendorong terhadap ramahnya investasi, jangan malah membuat regulasi melemahkan investasi," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).

Hal ini dikatakan Nurjaman bukan tanpa alasan, sebab, batas maksimal 10 persen yang ditetapkan pemerintah dirasa memberatkan para pengusaha.

Pasalnya, kondisi ekonomi dinilai belum stabil pascadihantam pandemi Covid-19 sejak awal 2020 lalu.

Belum lagi krisis ekonomi global atau resesi yang mengancam pada 2023 mendatang.

Baca juga: Ngotot Minta Pemerintah Gunakan PP 36/2021 Jadi Acuan UMP DKI, Apindo Singgung Perang Rusia-Ukraina

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pun bisa kapan saja terjadi bila resesi global terjadi.

"Jadi, bagaimana pengusaha mempertahankan perusahaannya, pemerintah bagaimana membuat regulasi," ujarnya.

Oleh karena itu, Apindo mendesak supaya pemerintah tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP 2023.

Sebagai informasi, PP Nomor 36/2021 ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang selama ini ditolak oleh para buruh.

"Kami tetap berpedoman kepada peraturan, yaitu PP 36/2021," kata dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved