Ngotot Minta Pemerintah Gunakan PP 36/2021 Jadi Acuan UMP DKI, Apindo Singgung Perang Rusia-Ukraina

Apindo minta penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36

Tribun Jakarta
Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman di Tribun Jakarta Podcast. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) minta penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, terkait keputusan pemerintah menetapkan upah minimum maksimal 10 persen.

"Kami tetap berpedoman kepada peraturan, yaitu PP 36/2021," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).

Angka maksimal 10 persen yang ditetapkan pemerintah dalam regulasi itu pun dinilai sangat memberatkan pengusaha.

Ia pun menyinggung soal perang Ukraina dan Rusia yang hingga kini belum berakhir dan sangat berdampak pada perekonomian global.

Baca juga: Tolak Permenaker 18/2022, Apindo Minta Pemerintah Buat Regulasi yang Dorong Investasi

"Saat ini penuh ketidakpastian, karena belum berakhirnya perang Rusia dengan Ukraina," ujarnya.

Oleh karena itu, ia minta agar pemerintah bisa menjembatani pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Pasalnya tanpa kolaborasi dengan pemerintah, krisis ekonomi global akibat perang Ukraina dengan Rusia akan sulit diatasi.

"Ini perang Rusia sama Ukraina sudah mulai melandai, tapi kalau kita tidak melakukan kolaborasi di semua pemangku kepentingan, itu enggak bisa selesai," tuturnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI melalui Dinas Ketenagakerjaan hingga saat ini belum menetapkan UMP 2023.

Nurjaman pun menyebut, UMP DKI masih akan dibahas dalam Sidang Dewan Pengupahan yang akan digelar pekan ini.

"Belum ada (angka UMP DKI 2023). Masih rapat lagi besok, kami rapat lagi," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved