Sopir Truk Tinja Pembuang Limbah di Saluran Air Kramat Jati Dijerat 2 Sanksi Sekaligus
Sopir truk tinja yang membuang limbah di saluran air Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur dikenai sanksi administrasi.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sopir truk tinja yang membuang limbah di saluran air Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur dikenai sanksi administrasi hingga berujung rekomendasi pencabutan izin operasional.
Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menangkap sopir truk tinja yang membuang limbah sembarangan di saluran air.
Dari penangkapan tersebu, truk berpelat B 9631 UFA yang digunakan saat kejadian disita sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sopir truk tinja yang diketahui berinisial E.
Hadir di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI, E telah dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Pangkalan Truk Sedot WC yang Buang Tinja di Cawang Ditemukan, Dinas LH Bakal Cabut Izin Usahanya
"Dalam Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengemudi berinisial E mengakui perbuatan yang dilakukan pada hari Minggu, 20 November 2022 dan dituangkan dalam surat pernyataan," kata Asep kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Adapun sanksi yang diberikan untuk E yakni sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5 juta yang disetorlan ke Bank DKI Cabang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
"Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank DKI Cabang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup akan merekomendasikan pencabutan izinnya ke DPMPTSP," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menangkap sopir truk tinja yang membuang limbah di saluran air Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Pengawasan dan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Eko Gumelar mengatakan sopir truk tersebut berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan penelusuran pelat nomor kendaraan.

Dari hasil penelusuran itu diketahui bahwa truk berpelat B 9631 UFA yang viral karena membuang limbah di saluran air Jalan Mayjen Sutoyo pada Minggu (20/11/2022) berkantor di Jakarta Utara.
"Kita berhasil temukan pengelolanya terus kita menghubungi yang bersangkutan lalu kita tangkap," kata Eko di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (21/11/2022).
Dari penangkapan tersebut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengamankan barang bukti truk berpelat B 9631 UFA yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.
Namun untuk motif pelaku membuang limbah ke saluran air, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum dapat memastikan karena pemeriksaan terhadap sopir masih berjalan.
"Saat ini masih proses BAP. Ancamannya mungkin izin operasional akan dicabut," ujar Eko.
Guna mencegah kasus serupa, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengimbau warga menggunakan layanan sedot tinja resmi dikelola Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL).
Subkoordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menuturkan layanan sedot tinja di bawah PD Pal dipastikan tidak membuang limbah sembarangan.
Melainkan ke pengelolaan limbah tinja dikelola PD Pal, yakni IPLT Duri Kosambi di Jakarta Barat, dan IPLT Pulogebang di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur untuk diolah lebih lanjut.
"Kalau PD Pal itu satu meter kubik Rp150 ribu. Mungkin septik tank rumah itu paling besar 3 meter sampai 4 meter kubik. Sekitar Rp450, Rp500 ribu retribusinya. Itu sudah termasuk pengolahan," tutur Yogi.
Sebelumnya, pada Minggu (20/11/2022) pagi sebuah truk penyedia jasa sedot tinja berpelat B 9631 UFA kedapatan membuang limbah di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sopir truk tinja tersebut baru menghentikan ulahnya setelah dipergoki seorang warga yang mendokumentasikan kejadian dan menegur pelaku, video kejadian ini kemudian viral.