Cerita Kriminal
Operasi Nila Jaya 2022, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 3 Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan Operasi Nila Jaya pada 16 November sampai 30 November 2022.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan Operasi Nila Jaya pada 16 November sampai 30 November 2022.
Hasil operasi terkini, polisi menangkap tiga pengedar narkoba dengan barang bukti lebih dari 5 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dimas Arki mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap dua kurir sabu berinisial AF (22) dan MA (21) pada 21 November 2022 lalu.
"Kita dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dalam rangka Operasi Nila Jaya dari tanggal 16 November sampai 30 November," kata Dimas saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (23/11/2022).
"Pada tanggal 21 November 2022, kami telah menangkap yaitu dua pelaku peredaran gelap narkotika," katanya lagi.
Baca juga: Aksi Para Pemuda Coba Kabur Saat Kepergok Asyik Pesta Sabu di Pulau Kelapa Kepulauan Seribu
Kedua pelaku ditangkap saat hendak mengantarkan barang ke wilayah Cipinang, Jakarta Timur.
Dari tangan AF dan MA, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 4,5 gram.
"Barang bukti empat paket sabu, totalnya sekitar 4,5 gram," kata Dimas.
Kemudian, pada tanggal 22 November 2022 polisi juga menangkap seorang pria paruh baya berinisial MB (52) yang hendak mengantarkan sabu ke sebuah hotel di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dimas mengatakan, MB merupakan bandar dari wilayah Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang sudah menjalankan bisnis haram ini sekitar 10 tahun lamanya.
"Yang bersangkutan ditangkap beserta barang bukti tiga paket sabu seberat 1,63 gram," kata Dimas.
Ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba itu diproses dan disangka melanggar Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.