Pemkot Tangsel Dapat Predikat Badan Publik Informatif 2022
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali mendapat predikat Badan Publik Informatif Tahun 2022 se-Provinsi Banten.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali mendapat predikat Badan Publik Informatif Tahun 2022 se-Provinsi Banten, oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.
Penganugerahan diterima secara langsung oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, TB. Asep Nurdin, di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Serang, Rabu (23/11/2022).
Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif tersebut merupakan bentuk apresiasi khusus atas komitmen daerah akan keterbukaan informasi publik dan dinilai memberikan kontribusi positif dalam melaksanakan tujuan dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten.
Asep Nurdin mengatakan capaian yang diraih adalah berkat komitmen dan instruksi Wali Kota untuk selalu mengutamakan keterbukaan informasi publik di seluruh organisasi perangkat daerah.
“Komitmen Wali Kota sudah sangat jelas untuk mengutamakan keterbukaan informasi publik, karena hal ini sebagai bentuk terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Di mana, tidak ada lagi sekat atau penghalang masyarakat untuk mengetahui apa saja yang direncanakan maupun dilakukan oleh badan publik, kecuali informasi yang secara UU masuk dalam kategori rahasia atau dikecualikan,” ujarnya.
Baca juga: SMAN 2 Tangsel Sapu Bersih Podium Lari 1.000 Meter Energen Champion SAC Indonesia 2022
Dengan penghargaan yang diberikan, ia mengatakan Diskominfo melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik utama dan pelaksana akan terus meningkatkan pelayanan informasi untuk menghasilkan keterbukaan sebagai indikator untuk mewujudkan good governance.
“Penghargaan ini bentuk motivasi kami, untuk terus melaksanakan amanat UU No.14 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan berharap kualitas pelayanan terkait informasi publik di Kota Tangerang Selatan semakin informatif,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan penghargaan keterbukaan informasi publik adalah bagian dari implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, mulai dari melakukan monitoring melalui pemantau website dan visitasi langsung ke badan publik.
"Ini penting karena di era sekarang, tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi juga sangat meningkat. Karena informasi ini dipergunakan untuk banyak tujuan, dan keterbukaan informasi publik merupakan pintu sekaligus penentu bagi tercipta tata kelola pemerintahan yang baik," tutupnya.