UMP DKI 2023 Diumumkan Senin Depan!
Saat ini ada empat rekomendasi kenaikan UMP 2023 yang dihasilkan dari Sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan diumumkan 28 November mendatang.
Adapun tanggal tersebut merupakan batas waktu akhir bagi setiap provinsi untuk mengumumkan UMP 2023 di wilayahnya.
"Nanti tunggu tanggal 28 November 2022 (UMP 2023 bakal diumumkan)," ucapnya saat ditemui di Balai Kota, Kamis (24/11/2022).
Andri Yansyah menyebut, saat ini ada empat rekomendasi kenaikan UMP 2023 yang dihasilkan dari Sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Adapun rekomendasi itu disampaikan oleh masing-masing Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh.
Baca juga: Lewat Sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI Usulkan UMP 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
"Anggota Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja mengusulkan (kenaikan UMP 2023) 10,55 peesen atau setara Rp 5.151.000," ujarnya.
Kemudian, unsur pemerintah mengusulkan kenaikan 5,6 persen atau setara Rp 4.910.798.
Untuk rekomendasi kenaikan UMP 2023 dari unsur pengusaha terpecah jadi dua.
Unsur pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053.
Sedangkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan 2,6 persen atau setara Rp 4.763.293.
Sebagai informasi, rekomendasi besaran UMP 2023 yang disampaikan oleh pemerintah, buruh, dan Kadin mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Sedangkan, Apindo masih kekeh mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022.
Keempat rekomendasi ini pun sudah disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Rekomendasi dari Dewan Pengupahan itu pun kemudian bakal jadi pertimbangkan bagi Heru Budi menetapkan UMP 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-5.jpg)