Lewat Sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI Usulkan UMP 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
Bocoran besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang bakal ditetapkan oleh Pemprov DKI. UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta atau naik 5,6 persen.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah memberi bocoran besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang bakal ditetapkan oleh Pemprov DKI.
Andri bilang, saat Sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, unsur pemerintah merekomendasikan UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta atau naik 5,6 persen.
Ia menyebut, perhitungan UMP 2023 itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Dari pemerintah mengusulkan sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022 itu setara dengan Rp 4.910.798," ucapnya di Balai Kota, Kamis (24/11/2022).
"Kami mengikuti perhitungan yang dilakukan oleh tim pakar Dewan Pengupahan yang di angka Rp4,9 juta," sambungnya.
Selain dari unsur pemerintah, Sidang Dewan Pengupahan itu juga melahirkan tiga rekomendasi lainnya.
Ketiga rekomendasi itu datang dari unsur buruh dan pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Baca juga: Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Daerah Bila Pemprov Tetapkan UMP DKI 2023 Kurang dari 10,55 Persen
Adapun usulan kenaikan UMP 2023 yang disampaikan buruh ialah sebesar 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000.
Kemudian, usulan dari Kadin sebesar 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053.
"Unsur Kadin mengusulkan besaran UMP sudah mengikuti Permenaker Nomor 18/2022, tetapi ia mengambil alfa yang 10 persen. Kalau kami 20 persen," ujarnya.

Sedangkan, perwakilan Apindo yang tetap kekeh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023 mengusulkan kenaikan 2,6 persen atau setara Rp 4.763.293.
Keempat rekomendasi dari hasil Sidang Dewan Pengupahan itu kemudian langsung diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Orang nomor satu di DKI itu yang nantinya bakal menetapkan besaran UMP yang akan ditetapkan tahun depan.
Usulan Pemprov DKI Soal Kenaikan UMP 2023 Ditolak Mentah-mentah oleh Buruh