Lewat Sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI Usulkan UMP 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta

Bocoran besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang bakal ditetapkan oleh Pemprov DKI. UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta atau naik 5,6 persen.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah saat ditemui di Balai Kota, Kamis (24/11/2022). bocoran besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang bakal ditetapkan oleh Pemprov DKI. UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta atau naik 5,6 persen. 

Usulan pemerintah yang merekomendasikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023 sebesar 5,6 persen ditolak mentah-mentah oleh buruh.

Nugraha, perwakilan buruh Jakarta yang ikut mediasi dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan, angka tersebut masih terlalu kecil bagi buruh.

Baca juga: Mulai Melunak, Awalnya Minta Naik 13 Persen, Kini Buruh Tuntut UMP DKI 10,55 Persen

"Kenaikan 5,6 persen itu tidak cukup," ucapnya di Balai Kota, Kamis (24/11/2022).

Sebagai informasi, angka 5,6 persen atau sekira Rp4,9 juta ini merupakan rekomendasi yang disampaikan unsur pemerintah dalam Sidang Dewan Pengupahan yang digelar beberapa waktu lalu.

Selain rekomendasi dari pemerintah, pengusaha juga menyampaikan usulan kenaikan UMP 2023.

Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan, UMP 2023 naik 2,6 persen atau menjadi Rp4,7 juta.

Sedangkan unsur pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merekomendasikan angka 5,11 persen atau menjadi Rp4,8 juta.

Dalam Sidang Dewan Pengupahan itu, buruh merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau naik menjadi Rp5,1 juta.

ilustrasi uang
ilustrasi uang (SHUTTERSTOCK)

"Angka 10 persen ini sebenarnya dari kami juga masih kurang, itu belum dikatakan layak atau sejahterah, itu hanya penyesuaian. Penyesuaian berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujarnya.

Nugraha pun menegaskan, buruh menolak bila UMP 2023 yang ditetapkan Pemprov DKI nantinya kurang dari angka tersebut.

Pasalnya, angka ini sudah lebih rendah dibandingkan tuntutan awal buruh sebesar 13 persen.

"Dari kami maunya digabung angka pemerintah dan Kadin. Pemerintah kan 5,6 persen dan Kadin 5,11 persen. Ya kira-kira 10,55 persen itu yang jadi usulan kami," kata Muhammad Toha perwakilan buruh Jakarta lainnya.

Baca artikel lainnya dari TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved