DPRD Bakal Sahkan APBD DKI 2023 Pekan Depan
Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilaksanakan pada Rabu (24/11/2022) kemarin.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Heru mengungkapkan, rencana Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 74,41 triliun.
"Ini kita harapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 52,68 triliun (lima puluh dua koma enam puluh delapan triliun rupiah); Pendapatan Transfer sebesar Rp. 18,45 triliun (delapan belas koma empat puluh lima triliun rupiah); serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 3,27 triliun (tiga koma dua puluh tujuh triliun rupiah)," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Heru menjelaskan Kebijakan Umum dalam Rancangan APBD meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Sementara, Kebijakan Pendapatan Daerah meliputi kebijakan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Pendapatan Transfer serta Lain-Lain dari Pendapatan Daerah yang Sah.
"Dalam Kebijakan Pajak Daerah ini terdapat pengembangan digitalisasi pelayanan pemungutan Pajak Daerah; pemutakhiran data melalui sensus Pajak Daerah; penyempurnaan data subjek dan objek Pajak Daerah; pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Self Assessment; law enforcement dalam proses penagihan piutang dan cleansing data piutang; perubahan peraturan terkait Pajak Daerah; peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan; serta peningkatan koordinasi kelembagaan," ungkapnya.
"Lalu, melalui Ekstensifikasi Pajak Daerah, kebijakan yang kami ambil juga berdasarkan asumsi dasar pertumbuhan makro ekonomi, di antaranya pertumbuhan kendaraan bermotor baru secara Nasional rata-rata meningkat; penyesuaian harga BBM; pertumbuhan ekonomi Nasional; pertumbuhan penjualan properti rata rata meningkat; serta juga memperhatikan perkembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di lintasan MRT dan LRT," sambungnya.
Selanjutnya, Heru mengatakan kebijakan Pemprov DKI ke depan, mengenai Kebijakan Retribusi Daerah, yang dalam hal ini meliputi pengembangan aplikasi sistem pemungutan Retribusi Daerah secara elektronik; serta menerapkan Banking System dalam melakukan pembayaran Retribusi Daerah.
Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan akan menetapkan target Dividen dari BUMD yang dilakukan secara sinergis, guna menyeimbangkan antara kebutuhan sumber dana APBD dengan rencana kerja dan kesinambungan usaha BUMD. Hal ini karena peranan BUMD selain memberikan Dividen bagi pemerintah daerah, juga sebagai agen pembangunan dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
"Kami akan menerapkan transaksi non-tunai, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat atau wajib Retribusi Daerah melalui Retribusi Perizinan dan Non Perizinan. Di samping itu, kami akan mengoptimalkan penerapkan sistem e-ticketing untuk menggantikan pelayanan Retribusi Daerah yang masih menggunakan karcis," tandasnya.