Bansos
Selain BLT BBM, Ini 3 Bansos yang Cair pada Desember 2022, di Antaranya Bantuan Lansia Tunggal
Bukan cuma BLT BBM yang bakal cair pada Desember 2022 mendatang, ada 3 bansos lain yang akan cair di akhir tahun ini. Berikut daftarnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ternyata bukan cuma BLT BBM yang bakal cair di bulan Desember 2022, setidaknya ada 3 bansos lain yang bakal disalurkan Kemensos pada Desember 2022 mendatang. Berikut daftarnya.
Kementerian Sosial atau Kemensos terus menyalurkan sejumlah bantuan sosial atau bansos hingga akhir tahun 2022.
Terdapat sejumlah bansos yang akan disalurkan Kemensos pada Desember mendatang.
Bansos tersebut diberikan kepada masyarakat yang berhak mendapatkan di antaranya anak yatim piatu, orang lanjut usia atau lansia tunggal, hingga penyandang disabilitas.
Baca juga: BSU Tahap 8 Cair Paling Lambat Awal Desember, Cek Status Penerima Secara Berkala Lewat Pospay
Mengutip laman setkab.go.id, Kemensos telah menerima anggaran tambahan sebesar lebih dari Rp 400 miliar dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Lantas, berapa besaran bansos yang akan diberikan pada anak yatim piatu, lansia, serta penyandang disabilitas tersebut?
Berikut 3 Bansos yang Bakal Disalurkan Desember 2022
Baca juga: Solusi NIK Tidak Terdaftar di Pospay saat Ambil BSU 2022, Pastikan Data Sudah Sesuai
1. Bansos lansia tunggal
Lebih lanjut Risma menyatakan, Kemensos juga telah mengusulkan agar lansia tunggal yang berusia di atas 80 tahun mendapat bansos.
Bantuan ini rencananya akan mulai diberikan pada Desember 2022 dengan target penerima direncanakan 334.011 orang lansia.
Ia menjelaskan, bagi lansia tunggal berusia atas 80 tahun, khususnya yang tidak mempunyai keluarga yang dapat merawat bantuan, maka bantuan akan dititipkan melalui RT ataupun RW setempat.
Besaran bansos bagi lansia tunggal yakni Rp 21.000 per hari.
2. Bansos anak yatim piatu
Menteri Sosial atau Mensos Tri Rismaharini menyampaikan, target penerima bansos anak yatim piatu yakni ada 948.863 orang.
Bansos anak yatim piatu akan diberikan pada Desember 2022 dengan jumlah Rp 200.000 per anak.