Komisi III DPR RI Sebut Arief Hidayat Tak Bisa Calonkan Lagi Jadi Ketua MK
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat tidak bisa mencalonkan lagi sebagai ketua MK. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta/Bima Putra
Kondisi depan gedung Mahkamah Konstitusi di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019). Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat tidak bisa mencalonkan lagi sebagai ketua MK. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
Dia terpilih lagi sebagai Ketua MK pada Juli 2017.
Namun, masa jabatan Arief sebagai hakim konsitusi berakhir pada 1 April 2018. Dia kemudian kembali mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi pada Selasa (27/3/2018).
Sesuai UU MK maupun Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012, khususnya dalam Pasal 2 ayat 6, yang mengatur tentang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, bahwa pada saat berakhirnya masa jabatan ketua atau wakil ketua MK sebagai hakim, berakhir pula masa jabatannya ketua atau wakil ketua.
Sementara itu, UU membatasi untuk ketua dan wakil hanya boleh menjabat selama dua periode.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait