Drone Dikerahkan Pantau CFD di Jakarta Timur, 4 Orang Tertangkap Buang Sampah Sembarangan
Dalam OTT pembuang sampah sembarangan di CFD Jalan Pemuda ini, keempat pelanggar memilih membayar denda sebagai sanksi atas pelanggaran perda tersebut
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai mengerahkan drone untuk memantau kebersihan saat warga melakukan aktivitas kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (27/11/2022) pagi.
Hasilnya, empat warga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) buang sampah sembarangan di lokasi CFD.
Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan OTT bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan menggunakan drone masih akan terus berlanjut.
"Jumlah Pelanggar 4 orang ( 2 sanksi sosial, 2 dikenakan denda)," ujar Yogi saat dikonfirmasi TribunJakarta.com.
Sebagai informasi, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah mengatur, Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.
Baca juga: Terciduk Drone, 12 Orang Ketahuan Buang Sampah Sembarangan Saat CFD
Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.
Adapun denda admistrasi ini bakal masuk ke kas daerah.
Dalam OTT pembuang sampah sembarangan di CFD Jalan Pemuda ini, keempat pelanggar memilih membayar denda sebagai sanksi atas pelanggaran perda tersebut.
"Jumlah personel 30 orang. Jumlah denda Rp 150.000," pungkasnya.