Heru Budi Didesak Revisi UMP 2023, Said Iqbal Nilai Buruh Tetap Miskin Kalau Cuma Naik 5,6 Persen
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono didesak revisi kenaikan UMP 2023 5,6 persen atau setara Rp4,9 juta. Said Iqbal menilai buruh tetap miskin.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Disnaker DKI Umumkan UMP 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut, upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta.
Andri menyebut, besaran UMP 2023 ini sesuai dengan usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI yang dilaksanakan 22 November 2022 lalu.
"UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Pemprov Klaim Pengusaha Setuju UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Apindo Bereaksi Begini
Walau demikian, Andri bilang, keputusan ini masih dalam proses finalisasi menunggu diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022, setiap provinsi harus mengumumkan besaran UMP 2023 paling telat pada 28 November 2023 pukul 23.59 WIB.
"Inshallah ini sudah bisa dipastikan (meski belum diteken Heru Budi) bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News