Pemprov Klaim Pengusaha Setuju UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Apindo Bereaksi Begini

Ia menegaskan, Apindo DKI Jakarta tak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai UMP DKI Jakarta 2023.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ilustrasi - Pemprov DKI Jakarta memutuskan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 naik sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798 dan diklaim disetujui kelompok pengusaha. Namun, Apindo DKI Jakarta menyatakan berkeras minta UMP DKI Jakarta 2023 naik hanya 2,62 persen.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com; Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengklaim, para pengusaha setuju keputusan Pemprov DKI menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4.901.798 .

Komunikasi dengan sejumlah asosiasi pengusaha pun disebutnya sudah dilakukan sebelum besaran UMP 2023 diumumkan ke publik.

"Ya (pengusaha menerima), kami sudah melakukan komunikasi dengan pengusaha. Insyaallah pengusaha menerima di angka 5,6 persen," ucapnya di Balai Kota, Senin (28/11/2022).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ini bilang, angka 5,6 persen merupakan rekomendasi yang diusulkan oleh para pakar dalam Sidang Dewan Pengupahan pada 22 November 2022 lalu.

Adapun rekomendasi kenaikan UMP 2023 yang diusulkan oleh unsur pengusaha terpecah dari dua suara.

Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta merekomendasikan kenaikan UMP 2033 sebesar 2,6 persen atau setara Rp4,7 juta.

Baca juga: Alasan Disknaker Pilih Usulan Pakar UMP DKI 2023 Rp4,9 Juta Ketimbang Suara Buruh dan Pengusaha

Dalam sidang itu, Apindo ngotot menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai landasan dalam merumuskan UMP 2023.

Sedangkan, unsur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp5,11 persen atau setara Rp4,8 juta.

Sementara itu pekerja atau buruh mengusulkan UMP 2023 naik 10,55 persen atau setara Rp5,1 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan, upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta, di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan, upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta, di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022). (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Dalam merumuskan besaran UMP 2023, Kadin menjadikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 sebagai dasar perhitungannya.

Aturan yang sama sejatinya juga digunakan tim pakar Pemprov DKI dalam merumuskan UMP 2023.

Namun, Kadin menggunakan perhitungan alfa 0,1 sedangkan Pemprov DKI dengan alfa 0,2.

"Jadi UMP 2023 adalah UMP tahun berjalan ditambah dengan inflasi dikalikan alfa. Alfa itu dari pertumbuhan ekonomi jadi ketemulah angka 5,6 persen," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut, upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved