Cerita Kriminal

Lagi, Anak Anggota DPRD Terlibat Narkoba, Kali Ini di Purwarkarta

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2,50 gram narkotika jenis sabu yang merupakan sisa penggunaan dari FFR dan DJ.

Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ilustrasi - Anak anggota DPRD Kabupaten Purwakarta berinsial FFR (23) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, sering terjadi transaksi narkoba.

"Jadi, awalnya ada informasi dari masyarakat kemudian oleh anggota dilakukan pengembangan dan kemudian dilakukan penangkapan dan sekarang yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan," katanya.

Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti sebanyak 204 gram ganja yang merupakan sisa dari yang telah dipakai oleh WKK.

Dari pemeriksaan, WKK membeli paket ganja sebanyak 300 gram dari seseorang di Bali.

Setelah dilakukan pendalaman dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik Ditres Narkoba Polda Bali menetapkan WKK sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 15 Juli 2022.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, WKK ditetapkan sebagai tersangka," kata Satake saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).

Atas perbuatannya, WKK dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tTentang Narkotika. Pasal ini membuahkan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca artikel TribunJakarta.com lainnya di Google News 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anak Anggota DPRD Purwakarta Jadi Tersangka Kepemilikan Sabu dan di Kompas.com "Anak Anggota DPRD Bali Jadi Tersangka Kepemilikan Ganja, Terancam 12 Tahun Penjara"

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved