Pemprov Klaim Pengusaha Setuju UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Apindo Bereaksi Begini
Ia menegaskan, Apindo DKI Jakarta tak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai UMP DKI Jakarta 2023.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com; Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengklaim, para pengusaha setuju keputusan Pemprov DKI menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4.901.798 .
Komunikasi dengan sejumlah asosiasi pengusaha pun disebutnya sudah dilakukan sebelum besaran UMP 2023 diumumkan ke publik.
"Ya (pengusaha menerima), kami sudah melakukan komunikasi dengan pengusaha. Insyaallah pengusaha menerima di angka 5,6 persen," ucapnya di Balai Kota, Senin (28/11/2022).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ini bilang, angka 5,6 persen merupakan rekomendasi yang diusulkan oleh para pakar dalam Sidang Dewan Pengupahan pada 22 November 2022 lalu.
Adapun rekomendasi kenaikan UMP 2023 yang diusulkan oleh unsur pengusaha terpecah dari dua suara.
Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta merekomendasikan kenaikan UMP 2033 sebesar 2,6 persen atau setara Rp4,7 juta.
Baca juga: Alasan Disknaker Pilih Usulan Pakar UMP DKI 2023 Rp4,9 Juta Ketimbang Suara Buruh dan Pengusaha
Dalam sidang itu, Apindo ngotot menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai landasan dalam merumuskan UMP 2023.
Sedangkan, unsur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp5,11 persen atau setara Rp4,8 juta.
Sementara itu pekerja atau buruh mengusulkan UMP 2023 naik 10,55 persen atau setara Rp5,1 juta.

Dalam merumuskan besaran UMP 2023, Kadin menjadikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 sebagai dasar perhitungannya.
Aturan yang sama sejatinya juga digunakan tim pakar Pemprov DKI dalam merumuskan UMP 2023.
Namun, Kadin menggunakan perhitungan alfa 0,1 sedangkan Pemprov DKI dengan alfa 0,2.
"Jadi UMP 2023 adalah UMP tahun berjalan ditambah dengan inflasi dikalikan alfa. Alfa itu dari pertumbuhan ekonomi jadi ketemulah angka 5,6 persen," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut, upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta.
Andri menyebut, besaran UMP 2023 ini sesuai dengan usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI yang dilaksanakan 22 November 2022 lalu.
"UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Bappeda DKI Bahas Wacana Jabatan Bupati dan Wali Kota Dihapus Usai Jakarta Tak Berstatus Ibu Kota
Walau demikian, Andri bilang, keputusan ini masih dalam proses finalisasi menunggu diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022, setiap provinsi harus mengumumkan besaran UMP 2023 paling telat pada 28 November 2023 pukul 23.59 WIB.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan (meski belum diteken Heru Budi) bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata dia.
Apindo Bantah, Ngotot Naik Hanya 2,62 Persen

Pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah soal kelompok pengusaha telah menyetujui kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen dibantah pihak Apindo DKI Jakarta.
Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman mengatakan, pihaknya tetap menginginkan UMP DKI Jakarta tahun 2023 naik hanya 2,62 persen.
"Kenaikan (UMP DKI 2023) sebesar 2,62 persen," ujar Nurjaman melalui pesan singkat, Senin.
Ia menegaskan, Apindo DKI Jakarta tak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai UMP DKI Jakarta 2023.
Akan tetapi, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI tahun depan.
"Apindo DKI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 (untuk menentukan nilai UMP DKI 2023)," urai dia.
Baca juga: UMP 2023 DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta, Cek 5 Provinsi Dengan Kenaikan Upah Tertinggi
Dalam kesempatan tersebut, Nurjaman belum secara jelas apakah dia menolak atau menerima kenaikan UMP DKI 2023 senilai 5,6 persen itu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, Apindo Tetap Minta Kenaikan 2,62 Persen"