Cara Daftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Bisa Dapat Gaji Hingga Rp 2,5 Juta

Menjelang Pemilu 2024, berikut cara daftar jadi Panitia Pemilihan KPU untuk tingkat kecamatan dan kelurahan. Catat syarat dan dokumen yang diperlukan.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. Pendaftaran panitia KPU untuk tingkat kecamatan dan kelurahan telah dibuka, cek syarat dan cara daftarnya. 

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Gaji PPK dan PPS

Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:

  • Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
  • Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024

Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:

  • Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
  • Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan

Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved