Cerita Kriminal
Pakai Cara Tempel, Aksi Pengedar Narkoba Berakhir di Markas Polsek Bojonggede
Polsek Bojonggede berhasil meringkus pengedar narkoba, NM (27) di Desa Cogreg Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jumat (25(11/2022).
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BOJONGGEDE - Polsek Bojonggede berhasil meringkus pengedar narkoba berinisial NM (27).
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto, mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (25(11/2022) lalu, di Desa Cogreg Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
"Satu buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,47 gram, satu buah plastik klip berisi sabu seberat 0,37 gram," kata Dwi dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/11/2022).
Kemudian, ada empat plastik klip kecil lagi yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram, 0,40 gram, 1,00 gram, dan 2,50 gram.
Baca juga: Lagi, Anak Anggota DPRD Terlibat Narkoba, Kali Ini di Purwarkarta
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berstatus sebagai pengedar.
"Pelaku menguasai narkotika jenis sabu, diedarkan dengan cara di tempel jika ada yang memesan narkotika jenis sabu tersebut," tuturnya.
Dwi mengatakan bahwa pelaku terancam dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News