Setuju Kenaikan UMP DKI 2023 Jadi Rp 4,9 Juta, PDIP: Angka Itu Lebih Moderat

Gilbert Simanjuntak buka suara soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta.

Kompas.com
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak buka suara soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta.

Politisi PDIP ini mengatakan angka tersebut sudah mengakomodir tuntutan pihak pekerja maupun pengusaha.

Bagi Gilbert, penolakan dari pihak pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bukan pada angka, melainkan pada dasar hukum yang digunakan.

Di sisi lain, tuntutan angka kenaikan dari pihak pengusaha pun terlalu kecil buat pekerja.

Sementara, besaran kenaikan pihak pekerja terlalu tinggi.

Gilbert menyebut keputusan Pemprov DKI sudah cukup moderat, dalam hal mempertimbangkan tuntutan pekerja dan pengusaha.

Baca juga: UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta: Heru Budi Hartono Ditolak Pekerja dan Pengusaha

Apalagi target pertumbuhan ekonomi di Jakarta pada tahun 2023 mendatang sebesar 5,8 persen.

"Kalau lihat dari angkanya, saya kira sudah mempertimbangkan hal tersebut," katanya saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).

"Kalau pengusaha di DKI menerima angka itu, tentunya tidak masalah, karena saya baca mereka mau terima. Tetapi karena  mereka berpendapat keputusan upah itu melanggar aturan di atasnya, maka mereka gugat. Mungkin itu jadi polemik kalau mereka nanti menang. Angka itu lebih moderat, kesannya akan lebih mengakomodasi kedua sisi. Angka 10 persen tentu berat buat pengusaha, angka 2,6% tentu tidak diterima pekerja," paparnya.

UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen

Diberitakan sebelumnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut, upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta.

Andri menyebut, besaran UMP 2023 ini sesuai dengan usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI yang dilaksanakan 22 November 2022 lalu.

Baca juga: Heru Budi Didesak Revisi UMP 2023, Said Iqbal Nilai Buruh Tetap Miskin Kalau Cuma Naik 5,6 Persen

"UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022)..

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022, setiap provinsi harus mengumumkan besaran UMP 2023 paling telat pada 28 November 2023 pukul 23.59 WIB.

"Inshallah ini sudah bisa dipastikan (meski belum diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono) bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata dia.

Pekerja Tetap Miskin

Heru Budi Hartono didesak untuk segera merevisi keputusannya soal kenaikan UMP DKI 2023.

Desakan ini disampaikan Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Menurutnya, angka kenaikan UMP 2023 yang dibuat Pemprov DKI bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh di ibu kota.

Presiden KSPI, Said Iqbal di kantor KSPI, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020)
Presiden KSPI, Said Iqbal di kantor KSPI, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020) (Tribun Jakarta/Nur Indah Farrah Audina)

"Dengan kenaikan (UMP 2023) 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).

Said Iqbal mengatakan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi Oktober lalu sangat berpengaruh terhadap harga sejumlah barang.

Said Iqbal yang mewakili pihak pekerja sendiri mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 mencapai 10,55 persen atau setara Rp 5,1 juta.

Dalam sebulan, ia pun menyebut rata-rata para buruh punya pengeluaran hingga Rp 3,7 juta.

Rinciannya, biaya sewa rumah rata-rata Rp 900 ribu per bulan, transportasi dari rumah pabrik dan pada hari libur bersosialisasi dengan kerabat menguras anggaran Rp 900 ribu.

Kemudian, untuk makan tiga kali sehari menghabiskan Rp40 ribu sehingga sebulan menjadi Rp1,2 juta.

Belum lagi biaya listrik bulanan Rp400 ribu dan biaya komunikasi yang mencapai Rp300 ribu.

"Jika upah buruh DKI Rp 4,9 juta dikurangi Rp 3,7 juta sisanya hanya Rp 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan lain?" tuturnya.

Said juga khawatir, rendahnya angka kenaikan UMP 2023 di DKI ini berdampak pada daerah-daerah lain.

Sebab, selama ini Jakarta selalu menjadi parameter dalam setiap pengambilan kebijakan.

"Bila tuntutan tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 persen sampai 13 persen," tuturnya.

Apindo Menolak

Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak keputusan Pemprov DKI menaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang jadi acuan Pemprov DKI menentukan UMP 2023 pun ditolak mentah-mentah oleh Apindo.

Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman pun bersikeras mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman saat ditemui di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman saat ditemui di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022). (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

"Apindo DKI tetap mengacu pada PP 36," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).

Bila mengacu pada PP 36/2021, maka kenaikan UMP 2023 hanya berkisar di angka 2,6 persen atau setara Rp4,7 juta.

Besaran kenaikan UMP 2023 2,6 persen sejatinya sudah diusulkan Apindo dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI yang dilaksanakan 22 November lalu.

Nurjaman pun tetap kekeh berpegang pada usulan yang disampaikan Apindo tersebut.

"Kenaikan (UMP 2023) sebesar 2,6 persen," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved