9 Penyakit Mata yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan, Glaucoma dan Katarak Termasuk
Terdapat 9 daftar penyakit mata yang pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut daftarnya lengkap dengan operasi yang ditanggung BPJS.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ada 9 penyakit mata yang pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan, cek daftarnya! Katarak dan miopia termasuk.
Mengetahui jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan merupakan hal penting yang perlu diketahui setiap peserta.
Salah satu jenis layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah pengobatan mata.
Lantas, apa saja sih penyakit mata yang ditanggung?
Baca juga: Bisakah Kartu BPJS Kesehatan yang Baru Dibuat Langsung Dipakai Berobat?
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular atau P2PTM Kemenkes RI, dr Eva Susanti membeberkan penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut daftarnya:
- Background retinopathy

- Retinal vascular change
- Diabetic retinopathy
- Glaucoma
- Glaucoma suspek
- Katarak
- Low vision
- Miopia
dr Eva juga mengungkapkan masyarakat yang ingin mendeteksi dini terkait gangguan mata bisa dilakukan di fasilitas pelayanan primer.
Menurutnya, hal itu sangat penting lantaran produktivitas akan sangat berkurang jika masyarakat mengalami gangguan penglihatan.
Baca juga: Iuran Ditanggung Pemerintah! Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Catat Syaratnya
"Bisa sekali pak (di fasilitas layanan primer). Jadi memang kita sebenarnya sudah menyiapkan deteksi dini untuk masyarakat terkait gangguan penglihatan ini. Jadi memang sudah kami siapkan karena itu sangat penting bahwa produktivitas akan sangat berkurang sekali apabila masyarakat kita mengalami gangguan penglihatan," tuturnya di konferensi pers Hari Penglihatan Sedunia 2022, Selasa (4/10/2022).
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Dirangkum TribunJakarta.com dari berbagai sumber, berikut daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2022:
1. Operasi amandel
Baca juga: Bukan Cuma Cabut Gigi! 9 Perawatan Gigi Ini Juga Dicover BPJS Kesehatan
2. Operasi bedah empedu
3. Operasi bedah mulut
4. Operasi bedah vaskuler
5. Operasi caesar
6. Operasi hernia
7. Operasi jantung
8. Operasi kanker
9. Operasi katarak
10. Operasi kelenjar getah bening
11. Operasi kista
12. Operasi mata
13. Operasi miom
14. Operasi odontektomi
15. Operasi pencabutan pen
16. Operasi pengganti sendi lutut
17. Operasi timektomi
18. Operasi tumor
19. Operasi usus buntu
20. Operasi saraf terjepit.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Begini Cara Mengurusnya Lewat Online dan Offline
Prosedur
Untuk bisa mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan ada beberapa prosedur yang harus diikuti peserta:
- Pasien berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes), yakni klinik atau puskesmas yang disetujui BPJS Kesehatan.
- Pasien diberi surat rujukan ke rumah sakit (jika diperlukan operasi).
- Pasien akan diperiksa dan dokter akan mengatur jadwal operasi. Namun, apabila pasien dalam keadaan darurat, akan diberikan penanganan langsung.