9 Penyakit Mata yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan, Glaucoma dan Katarak Termasuk

Terdapat 9 daftar penyakit mata yang pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut daftarnya lengkap dengan operasi yang ditanggung BPJS.

Editor: Muji Lestari
freepik
Ilustrasi mata merah. Catat, 9 penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ada 9 penyakit mata yang pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan, cek daftarnya! Katarak dan miopia termasuk.

Mengetahui jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan merupakan hal penting yang perlu diketahui setiap peserta.

Salah satu jenis layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah pengobatan mata.

Lantas, apa saja sih penyakit mata yang ditanggung? 

Baca juga: Bisakah Kartu BPJS Kesehatan yang Baru Dibuat Langsung Dipakai Berobat?

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular atau P2PTM Kemenkes RI, dr Eva Susanti membeberkan penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut daftarnya:

- Background retinopathy

Ilustrasi mata merah
Ilustrasi mata merah ((Thinkstock))

- Retinal vascular change

- Diabetic retinopathy

- Glaucoma

- Glaucoma suspek

- Katarak

- Low vision

- Miopia

- Presbiopi

dr Eva juga mengungkapkan masyarakat yang ingin mendeteksi dini terkait gangguan mata bisa dilakukan di fasilitas pelayanan primer.

Menurutnya, hal itu sangat penting lantaran produktivitas akan sangat berkurang jika masyarakat mengalami gangguan penglihatan.

Baca juga: Iuran Ditanggung Pemerintah! Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Catat Syaratnya

"Bisa sekali pak (di fasilitas layanan primer). Jadi memang kita sebenarnya sudah menyiapkan deteksi dini untuk masyarakat terkait gangguan penglihatan ini. Jadi memang sudah kami siapkan karena itu sangat penting bahwa produktivitas akan sangat berkurang sekali apabila masyarakat kita mengalami gangguan penglihatan," tuturnya di konferensi pers Hari Penglihatan Sedunia 2022, Selasa (4/10/2022).

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Dirangkum TribunJakarta.com dari berbagai sumber, berikut daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2022:

1. Operasi amandel

Baca juga: Bukan Cuma Cabut Gigi! 9 Perawatan Gigi Ini Juga Dicover BPJS Kesehatan

2. Operasi bedah empedu

3. Operasi bedah mulut

4. Operasi bedah vaskuler

5. Operasi caesar

6. Operasi hernia

7. Operasi jantung

8. Operasi kanker

9. Operasi katarak

10. Operasi kelenjar getah bening

11. Operasi kista

12. Operasi mata

13. Operasi miom

14. Operasi odontektomi

15. Operasi pencabutan pen

16. Operasi pengganti sendi lutut

17. Operasi timektomi

18. Operasi tumor

19. Operasi usus buntu

20. Operasi saraf terjepit.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Begini Cara Mengurusnya Lewat Online dan Offline

Prosedur

Untuk bisa mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan ada beberapa prosedur yang harus diikuti peserta:

- Pasien berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes), yakni klinik atau puskesmas yang disetujui BPJS Kesehatan.

- Pasien diberi surat rujukan ke rumah sakit (jika diperlukan operasi).

- Pasien akan diperiksa dan dokter akan mengatur jadwal operasi. Namun, apabila pasien dalam keadaan darurat, akan diberikan penanganan langsung.

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved