UMP 2023 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 4,9 juta, Cek Prediksi UMK 2023 Bekasi, Depok hingga Tangerang

Setelah pengumuman UMP 2023 pada 28 November 2022, UMK 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. Cek prediksi UMK 2023 di Jabodetabek.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews
Ilustrasi Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK. Cek prediksi kenaikan UMK 2023 di Jabodetabek 

32. Maluku Utara naik 4 persen

  • UMP 2022: Rp 2.862.231
  • UMP 2023: Rp 2.976.720

33. Papua Barat naik 2,56 persen

  • UMP 2022: Rp 3.200.000
  • UMP 2023: Rp 3.282.000

34. Papua naik 8,5 persen

  • UMP 2022: Rp 3.561.932
  • UMP 2023: Rp 3.864.696

Kenaikan UMP tertinggi dan terendah

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15 persen.

Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.

Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.

Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Sedangkan provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.

"Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," kata Ida.

Merujuk pada Pasal 11 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum bagi provinsi hasil pemekaran untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk.

Dengan demikian, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved