Diumumkan Paling Lambat 7 Desember 2022, Cek Prediksi UMK 2023 Bekasi, Depok, Bogor hingga Tangerang
Menjelang pengumuman UMK 2023, berikut ini daftar prediksi UMK 2023 untuk wilayah penyangga Ibu Kota yakni Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pengumuman penetapan UMK 2023, berikut ini simak prediksi UMK Bekasi, Depok, Bogor, hingga Tangerang untuk tahun 2023.
Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 masing-masing provinsi di Indonesia telah diumumkan pada Senin (28/11/2022).
Diketahui, UMP DKI Jakartatahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta,.
Setelah penetapam UMP 2023, biasanya akan disusul oleh penetapan UMK 2023 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Baca juga: UMP 2023 DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta, Cek 5 Provinsi Dengan Kenaikan Upah Tertinggi
Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, batas waktu penetapan UMK 2023 paling lambat 7 Desember 2022.
Jelang pengumuman penetapan UMK 2023, beredar prediksi angka kenaikan UMK khususnya untuk wilayah penyangga Ibu Kota atau Jabodetabek.
Perlu diketahui besaran UMK dapat diketahui dengan dengan rumus :
Upah minimum tahun berjalan + (persentase kenaikan upah minimum x upah minimum tahun berjalan).
Umumnya kenaikan UMK mengacu pada UMP yang telah ditetapkan oleh gubernur provinsi.
Diketahui UMP 2023 Jawa Barat naik sebesar 7,88 persen, dan Banten naik 6,4 persen.
Apabila mengacu pada angka kenaikan UMP, dapat dipastikan UMK kabupaten/kota untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi diprediksi sebagai berikut:
- UMK 2023 Kota Bekasi: Rp 5.196.494,558
- UMK 023 Kabupaten Bekasi: Rp 5.169.441,199
- UMK 2023 Kota Depok: Rp 4.722.157,80
- UMK 2023 Kota Bogor: Rp 4.671.473,23
- UMK 2023 Kabupaten Bogor: Rp 4.549.521,83
Sedangkan untuk Tangerang, Disnaker Kota Tangerang mengusulkan UMK 2023 naik sebesar 7,48 persen.
Andai usulan tersebut dikabulkan, UMK 2023 Kota Tangerang akan naik menjadi Rp 4.606.376,66 dari Rp 4.285.798,90.
Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi
Berikut ini daftar UMP 2023 di 34 provinsi yang TribunJakarta rangkum dari berbagai sumber: