Cerita Kriminal
Komplotan Copet Penumpang Angkot Beraksi di Flyover Pasar Rebo, Teriakan Korban Didengar Buser
Mereka berbagi peran saat mencopet, satu pelaku mengalihkan perhatian dan memepet korban, sementara pelaku lainnya mengambil handphone korban dari
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Komplotan Copet Penumpang Angkot di Flyover Pasar Rebo Diciduk Polisi, Teriakan Korban Didengar Buser
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas meringkus komplotan copet yang kerap beraksi di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kedua pelaku, yakni Rudi Andika (31) dan Jodi (18), ditangkap petugas secara terpisah setelah aksi mereka mencopet handphone milik penumpang angkot pada Kamis (1/12/2022) sore.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan dalam aksinya pelaku selalu menyasar korban yang baru turun dari angkutan umum.
"Ketika kita tangkap pun mereka sedang mencopet korban yang sedang menunggu angkutan. Modusnya mereka menawarkan angkot," kata Jupriono di Jakarta Timur, Jumat (2/12/2022).
Mereka berbagi peran saat mencopet, satu pelaku mengalihkan perhatian dan memepet korban, sementara pelaku lainnya mengambil handphone korban dari saku celana.
Baca juga: Aksi Nekat Copet di Terminal Pulogadung Beraksi di Hadapan Petugas yang Lagi Atur Lalu Lintas
Beruntung saat kejadian korban sadar handphonenya dicopet lalu meneriaki pelaku, sehingga mereka panik melarikan diri secara berpencar ke sekitar kawasan Flyover Pasar Rebo.
"Saat itu, tidak jauh dari TKP dua anggota Buser di lokasi. Pelaku atas nama Rudi Andika diamankan berikut barang bukti handphone korban. Sementara pelaku lain kabur," ujarnya.
Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, pada Jumat (2/12) dini hari jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas mendapat informasi keberadaan Jodi sehingga dapat segera diamankan.
Jupriono menuturkan Rudi dan Jodi kini sudah ditahan di Mapolsek Ciracas untuk proses penyidikan, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Dalam komplotan pelaku ini ada tiga orang. Tapi satu pelaku atas nama Raul masih dalam pengejaran. Sudah masuk DPO," tuturnya.
Pencopet di Flyover Pasar Rebo Silih Berganti

Penangkapan pihak kepolisian terhadap pelaku pencopetan yang kerap beraksi di seputar Flyover Pasar Rebo bukan kali pertama dilakukan.
Dan biasanya aksi pencopetan di daerah tersebut dilakukan beberapa orang atau berkomplot dan menyasar penumpang angkot maupun bus.