Kemendagri Bicara Soal Pencopotan Marullah Matali dari Sekda dan Jadi Deputi Gubernur

Pj Gubernur bisa saja melantik pejabat di lingkungannya seperti Deputi Gubernur asalkan mendapatkan izin dari Kemendagri.

Kolase Tribun Jakarta
Kolase foto Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang mencopot posisi Marullah Matali dari jabatan Sekda DKI. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan pastikan pelantikan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata, Marullah Matali yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi sudah mendapatkan izin Kemendagri.

Seperti diketahui, sebelumnya, Marullah Matali mendadak dicopot Heru dari jabatannya sebagai Sekda DKI.

Kemudian kekosongan jabatan yang ditinggalkan Marullah ini, posisi Sekda DKI sementara waktu akan diisi oleh Uus Kuswanto yang kini menjabat Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI.

Uus akan menjabat Penjabat (Pj) Sekda DKI hingga Presiden Jokowi menunjuk sosok lain sebagai Sekda DKI definitif.

"Saya baru bertanya tadi ke Otda (Otonomi Daerah) saja. Saya tanya apakah itu sudah ada izin Mendagrinya? Dia bilang sudah Pak Kapus katanya," ungkap Benny, Sabtu (3/12/2022).

Sebenarnya, lanjut Benny, Pj Gubernur bisa saja melantik pejabat di lingkungannya seperti Deputi Gubernur asalkan mendapatkan izin dari Kemendagri.

Baca juga: Marullah Matali Dicopot, Heru Budi: Butuh 1,5 Bulan, Pelantikan Sekda DKI Defenitif

"Tapi, kan Pak Heru dia kan Pj Gubernur, nah kalau Pj Gubernur sebenarnya kewenangan Pj Gubernur itu sama, hampir sama dengan Gubernur definitif kecuali 4 hal, salah satunya mutasi. Jadi karena Pj Gubernur ini tidak dipilih karena dia ditunjuk jadi ada pembatasan kewenangannya," lanjutnya.

Ia pun mengatakan bahwa izin ini telah diperoleh dari Kemendari untuk eks Wali Kota Jakarta Utara itu melakukan pelantikan terhadap Marullah dan Uus.

"Nah tentu Pak Heru akan mengajukan dulu, gak mungkin ujuk-ujuk keluar peraturan dalam negeri kalau tidak adanya permohonan atau permintaan dari pemda," ungkapnya.

"Saya coba cek nanti di Otda usulan suratnya tanggal berapa. Kemudian evaluasinya, verifikasinya di dalam negeri seperti apa dan lain segala macam. Nanti saya cek," bebernya.

Baca juga: Marullah Matali Dicopot dari Sekda DKI, Pj Gubernur Heru Budi: Beliau Bisa Membantu Saya


Adapun surat pengambilan sumpah jabatan yang dimaksud yakni tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, pelantikan tersebut merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved