Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hakim Ingatkan Ricky Rizal Tak Beri Kesaksian Palsu: Kamu Enggak Sayang Anak-anakmu?

Peringatan agar tidak beri kesaksian palsu ini berawal saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menduga Ricky Rizal masih berupaya menutup-nutupi

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Tangkapan layar Kompas TV
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat mencecar Ricky Rizal saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memperingatkan mantan anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, agar tidak memberikan kesaksian palsu di persidangan, Senin (5/12/2022).

Ricky Rizal dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Ricky Rizal bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada E; dan Kuat Maruf juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.   

Peringatan agar tidak beri kesaksian palsu ini berawal saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menduga Ricky Rizal masih berupaya menutup-nutupi peristiwa yang sebenarnya.

"Kamu enggak sayang sama anak-anakmu?" tanya hakim Wahyu.

"Sayang, yang mulia," kata Ricky.

Baca juga: Ricky Rizal Ungkap Peristiwa di Magelang: Susi Menangis, Kuat Maruf Bawa Pisau Kejar Brigadir J

"Kamu berkorban untuk nutupin ini semua?" cecar hakim.

"Siap, tidak yang mulia," jawab Ricky.

Hakim Wahyu menilai kesaksian Ricky Rizal tidak sesuai dengan bukti CCTV dan keterangan saksi-saksi lainnya.

"Sampai hari ini kamu masih nutupin kayak gini. Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu. Dari tadi saya diemin saja cerita kamu. Saya tahu kapan kamu bohong, kapan enggak," ujar hakim Wahyu.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (kiri) dan istri, Putri Candrawathi (kanan) duduk di kursi terdakwa saat menjalani sidang lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022. 
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (kiri) dan istri, Putri Candrawathi (kanan) duduk di kursi terdakwa saat menjalani sidang lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022.  (Tangkapan layar Kompas TV)

"Cerita kamu nggak masuk di akal semua. CCTV jelas, bukti CCTV jelas. Bagaimana kamu bercerita seperti itu tapi di sisi lain kamu ikut bisa ketika diperiksa di provos bisa menceritakan detail apa yang terjadi, itu kan nggak masuk di akal," tambahnya.

Hakim Wahyu kemudian meminta Ricky Rizal mengingat istri dan anaknya yang senantiasa berdoa agar dirinya mendapatkan keringanan hukuman.

Cobalah kamu ingat anak istrimu. Mereka di sana mendoakan semoga kamu bisa mendapatkan keringanan. Tapi dengan begini kamu mencoba mengaburkan semua peristiwa itu. Saya ingatkan kepada saudara, saya ndak butuh pengakuan saudara karena dari awal jelas," tutur hakim.

Baca juga: Temukan Banyak Kejanggalan dari Kesaksian Bripka RR, Pengacara Bharada E: Ini Gak Nyambung

"Kasus ini terbuka bisa sampai lanjut persidangan ini, karena kesaksian dari Eliezer, bukan kesaksian dari saudara. Tapi kalau buat cara mu berbohong seperti ini, saya cuma ingetin saudara, kasihan anak istrimu di rumah, paham?" kata hakim lagi.

"Paham yang mulia," ucap Ricky Rizal.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved