Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Disertai Besaran Nominal yang Ditanggung

Berikut ini simak cara mendapatkan kacamata gratis menggunakan BPJS Kesehatan, lengkap dengan syarat serta nominal klaim yang ditanggung.

Editor: Muji Lestari
articles
Ilustrasi Mata. Berikut cara mendapatkan kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan, begini prosedurnya. 

4. Mendatangi fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas atau dokter yang telah ditunjuk sebagai tempat faskes 1 BPJS Kesehatan Anda.

5. Mengajukan surat rujukan di poli mata

Baca juga: Gratis Iuran Bulanan! Catat Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI, Pastikan Nama Ada di DTKS

6. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Biasanya Anda akan melakukan pemeriksaan mata.

7. Menerima resep pembelian kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang dapat diambil di sejumlah optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

8. Pengajuan legalisasi (legalisir) resep kacamata ke loket cabang BPJS terdekat.

Cara pengambilan kacamata gratis di optik dengan BPJS Kesehatan:

1. Siapkan KTP, kartu BPJS, dan surat resep kacamata yang sudah dilegalisasi sebelumnya

2. Datanglah ke optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

3. Pembelian kacamata dan ikuti prosedur optik

4. Pengambilan kacamata

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved