Cerita Kriminal
Miris! Ayah Tiri di Tangerang Setubuhi Anak sampai Hamil, Terbongkar karena Kecurigaan Ibu Korban
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ayah tiri tersebut melancarkan aksi bejadnya saat korban sedang tertidur
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang ayah tiri tega merudapaksa anak dari istrinya hingga hamil di kawasan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Tersangka diketahui berinisial H (38) yang tega menodai anak tirinya KRH yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ayah tiri tersebut melancarkan aksi bejadnya saat korban sedang tertidur di kamar.
"Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban," ujar Zain, Rabu (7/12/2022).
Karena curiga, ibu korban langsung mengajak korban untuk tes kehamilan.
Baca juga: Ayah di Bandung Barat Rudapaksa 2 Anak Kandungnya yang Masih SD, Warga Emosi sampai Istighfar
Ternyata diketahui janin korban telah berusia 31 pekan.
"Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur," ungkap Zain.
Sehingga atas kejadian tersebut ibu, korban yang tidak terima langsung melaporkan tindakan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," kata Zain.
Menurut pengakuannya, korban tidak mengetahui kalau dia sedang hamil.
Sebab, setiap bulan korban tetap mengalami mentruasi.
Baca juga: Rekaman CCTV Balita yang Dibanting Pacar Ibunya Hendak Dibawa ke RS, Tubuh Mungilnya Pucat dan Lemas
Karena kepolosannya, lanjut Zain, korban menganggap badannya tambah gemuk.
"Kita amankan pelaku hari Sabtu (3/12/2022) kemarin, setalah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kami," ujar Zain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tersangka H juga telah ditahan pihak Polres Metro Tangerang Kota.
Baca artikel TribunJakarta.com lainnya di Google News
Maling Motor di Lenteng Agung Dikejar Korban Tertangkap di Depok, Auto Babak Belur Dihakimi Massa |
![]() |
---|
Patroli Perintis Polrestro Depok Ringkus Remaja Kawanan Maling Motor di Depok Beserta 3 Unit Motor |
![]() |
---|
Diduga Penculik Anak, Wanita Berdaster di Kota Sorong Ditelanjangi Lalu Dibakar Massa hingga Tewas |
![]() |
---|
Polisi Beri Tembakan Peringatan Tangkap 4 Remaja Pelaku Tawuran di Pulogadung |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Para Pelaku Pengeroyok Driver Ojol di Tamansari, Ternyata Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|