Wali Kota Idris Jelaskan Tujuan Ribuan Pohon Di Depok Dipasangi Barcode

Wali Kota Depok Mohammad Idris angkat bicara ihwal ramainya pemasangan barcode pada pohon di sejumlah ruas jalan.

Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Pohon yang telah terpasang barcode di Jalan Raya Juanda, Kota Depok, Jumat (25/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Wali Kota Depok Mohammad Idris angkat bicara ihwal ramainya pemasangan barcode pada pohon di sejumlah ruas jalan.

Ia mengatakan, pemasangan barcode di pohon ini secara umum adalah bentuk implementasi dari undang-undang tentang perlindungan lingkungan.

"Iya ini kan secara umum amanat undang undang tentang masalah perlindungan lingkungan, dan kita sudah buat juga peraturan daerah untuk tahun ini itu nomor 11 tentang perlindungan pohon secara khusus," kata Idris dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/12/2022).

"Nah barcode ini tujuannya tadi melaksanakan peraturan daerah, salah satu contoh realisasi, implementasi dari perda nomor 11 tahun 2022 tentang perlindungan pohon. Jadi tujuannya adalah bagaimana disamping kita melaksanakan peraturan perundangan terkait masalah perlindungan lingkungan, yang di antaranya masalah pohon dengan melaksanakan perda tadi," timpalnya.

Saat ini, Idris mengatakan sudah ada 1.500 pohon yang terpasang barcode tersebut.

Baca juga: Ribuan Pohon di Depok Dipasangi Barcode Berisi Informasi dan Edukasi, DLHK Sebut untuk Pendataan

"Sementara ada sekitar 1.500 pohon yang terpasang barcode, tentunya karena memang baru bulan kemarin pemasangannya," bebernya.

Idris mengatakan, sosialisasi terkait barcode ini juga masih perlu digencarkan kembali.

Kemudian, pemasangan barcode ini juga akan menyasar pohon yang ada di taman-taman Kota Depok.

"Sosialisasinya perlu digencarkan kembali, juga pemasangannya belum selesai khususnya di taman-taman Kota Depok yang setiap kelurahan itu ada taman dan pohon besar, yang harus kita lindungi dan pasang barcode," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved