Antisipasi Virus Corona di DKI
Waspada, Jelang Libur Nataru Covid-19 di DKI Masih Tinggi, 7 Wilayah Ini Masuk Zona Merah
Saat ini kasus aktif Covid-19 di ibu kota berkisar di angka 13.213 kasus.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Waspada, jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2023, jumlah kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih cukup tinggi.
Informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, saat ini kasus aktif Covid-19 di ibu kota berkisar di angka 13.213 kasus.
Dari jumlah itu, sebanyak 12.233 orang menjalani isolasi mandiri dan 980 lainnya dirawat di rumah sakit.
Informasi dari website tanggap Covid-19 DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id), ada tujuh wilayah di ibu kota yang masuk zona merah.
Zona merah penyebaran Covid-19 ini tersebar di tiga wilayah kota administrasi, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
Adapun Jakarta Utara jadi wilayah dengan jumlah zona merah terbanyak, yaitu mencapai empat RT.
Baca juga: Dinkes DKI Dorong Masyarakat Terapkan Pola Hidup Cerdas Ceria
Sedangkan di Jakarta Barat ada dua dan Jakarta Selatan satu zona merah Covid-19.
Untuk diketahui, pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.
Adapun kriteria zona merah dalam aturan itu ialah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Berikut daftar zona merah Covid-19 di DKI Jakarta periode 5 Desember - 11 Desember 2022:
Jakarta Barat
1. Kelurahan Cengkareng Timur, RT 007 RW 014
2. Kelurahan Kembangan Utara, RT 013 RW 009
Jakarta Selatan
1. Kelurahan Pondok Pinang, RT 003 RW 015
Jakarta Utara
1. Kelurahan Kapuk Muara, RT 007 RW 002
2. Kelurahan Kapuk Muara, RT 008 RW 002
3. Kelurahan Pademangan Timur, RT 009 RW 011
4. Kelurahan Pejagalan, RT 016 RW 001