Konser DWP Selesai Jam 2 Pagi Diduga Langgar Aturan PPKM, Pemprov DKI Ancam Bubarkan Paksa
Eks Wali Kota Jakarta Barat ini pun mengaku tak segan membubarkan konser DWP itu apabila melakukan pelanggaran lagi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Konser musik Djakarta Warehouse Project (DPW) 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 9 hingga 11 Desember 2022, diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Jakarta.
Pasalnya, pada hari pertama penyelenggaraannya, konser itu baru selesai pukul 02.00 WIB.
Padahal, sesuai ketentuan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, konser musik hanya boleh dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Uus Kuswanto bakal meminta Disparekraf memberi teguran kepada pihak penyelenggara.
"Nanti sampaikan (kepada Disparekraf untuk memberi teguran)," ucapnya di Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: Dua Orang Panitia Festival Berdendang Bergoyang Kembali jadi Tersangka, Ini Perannya
Eks Wali Kota Jakarta Barat ini pun mengaku tak segan membubarkan konser DWP itu apabila melakukan pelanggaran lagi.
"Nanti Satpol PP akan menindak," ujarnya.
Pemprov DKI Batasi Jumlah Penonton dan Waktu Konser
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memperketat perizinan konser musik untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang kini mulai melonjak lagi.
Aturan baru terkait perizinan konser musik ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang PPK Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Pada SK tersebut dijelaskan bahwa ada penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya terkait pembatasan penonton maksimal 70 persen kapasitas.
Baca juga: Soroti PPKM Level 1 Diperpanjang jelang Nataru, Epidemiolog: Paling Tidak Level 2
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, kebijakan soal pembatasan jumlah penonton ini diterapkan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai dengan jumlah pengunjung,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai screening sehingga yang diizinkan masuk ke lokasi konser musik hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja.
Tak hanya itu, waktu penyelenggaraan konser musik pun dibatasi mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
“Penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, tanda daftar pertunjukan temporer (TDPT), dan izin keramaian dari otoritas kepolisian,” ujarnya.
Beberapa hal lain yang perlu menjadi perhatian ialah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung, dan layout tempat pertemuan atau event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
Seluruh regulasi yang tertuang dalam SK tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19.
“Dalam SK PPKM Level 1 yang terbaru juga mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management,” kata dia.
“Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," sambungnya.
Pj Gubernur Heru Budi Tebar Ancaman
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewanti-wanti penyelenggara konser musik untuk mematuhi aturan soal pembatasan kapasitas penonton.
Ia pun menegaskan tak akan segan memberikan sanksi bila ada penyelenggara atau promor musik yang melanggar aturan tersebut.
“Semuanya sudah ada sanksi, jangan sampai melanggar, semua harus disiplin,” ucapnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022).
Baca juga: Covid-19 Naik Lagi, Pemprov DKI Perketat Izin Konser Musik, Kapasitas Penonton Dibatasi 70 Persen
Sebagai informasi, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif baru saja menerbitkan aturan yang membatasi jumlah penonton konser musik 70 persen kapasitas.
Eks Wali Kota Jakarta Utara ini menyebut, kebijakan pembatasan kapasitas dibuat untuk memastikan penonton konser masih memiliki ruang untuk menjaga jarak.
Menurutnya, jarak aman ini sangat penting untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang belakangan kasusnya makin melonjak lagi.
“Kalau kursinya ada 1.000 jangan dikasih 1.000 tapi 700, sehingga masih ada space jaga jarak dan lain-lain. Kan juga harus dilihat tempat parkirnya dan lainnya,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Suasana-konser-Djakarta-Warehouse-Project-2019-di-JI-Expo-Kemayoran.jpg)