Cuma Pakai Mobile JKN, Simak Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan Lewat Online

Simak tutorial cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang mati, disertai dengan cara cek status BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Simak cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang non-aktif lewat Mobile JKN 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan pakai Mobile JKN, serta cara cek status BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak.

Biasanya penyebab kartu BPJS Kesehatan non-aktif dikarenakan adanya tunggakan iuran sampai berbulan-bulan.

Berdasarkan Buku Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS, status kepesertaan BPJS Kesehatan dinyatakan non-aktif terhitung sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah Anda telat membayar.

Jika JKN-KIS dalam status tidak aktif, maka Anda tidak akan bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan yang bersyarat memiliki BPJS Kesehatan.

Baca juga: Begini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Online, Tak Perlu Keluar Rumah

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan:

Aplikasi Mobile JKN

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.

2. Buka aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Cara Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Syarat dan Cara Daftarnya Lewat Mobile JKN

3. Login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan atau nomor KTP.

4. Pilih menu "Segmen Peserta".

5. Kemudian, ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi selesai dan status kepesertaan aktif kembali.

Kantor Cabang

Cara ini dilakukan apabila Anda termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS, yakni BJPS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.

Apabila kartu PBI KIS Anda nonaktif, berikut cara mengaktifkannya kembali:

1. Membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor, Begini Cara Mengurus Kartu BPJS Kehatan yang Hilang Lewat Mobile JKN

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved