Cerita Kriminal
Aksi Kriminal 3 Serangkai di Tambora Akhirnya Terbongkar, Berawal Laporan Kakek Saleh
Aksi kiriminal tiga serangkai terlibat pencurian sepeda motor di Tambora terbongkat. Berawal dari laporan kakek Saleh.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Tiga serangkai yang berkolaborasi melaksanakan tindakan kriminal di kawasan Tambora, Jakarta Barat, akhirnya bisa ditangkap polisi.
Mereka ialah Budi Widjaja alias Otoy (22) selaku pencuri sepeda motor, Inhak Inarli alias Daglok (27) dan Siti Hartina Husen alias Tina (26) yang keduanya sebagai penadah.
Terbongkarnya aksi pencurian Otoy bermula saat polisi menerima laporan adanya kakek bernama Saleh (63) yang mengalami pencurian sepeda motor di kawasan Pekojan pada Minggu (23/10/2022).
Polisi melakukan penyelidikan selama satu bulan lamanya.
"Kemudian pelaku berhasil ditangkap di sekitar Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama pada Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Viral Diduga Maling Motor Ngamuk Acungkan Pisau Saat Ditangkap Warga di Bekasi, Ternyata Salah Paham
Dari pengakuan Otoy, ia bekerja sama dengan rekannya bernama Glen yang saat ini masih dalam pengejaran.
Otoy mengaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak lima kali dalam kurun waktu dua bulan.
"Selain berhasil menangkap satu pelaku utama, Polsek Tambora juga menangkap dua orang penadah sepeda motor curian hasil kejahatan Glen dan Otoy," ujarnya.
Polisi menangkap Inhak Inarli alias Daglok di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pelaku membeli sepeda motor Yamaha Mio merah milik Saleh (63) senilai Rp 400 ribu dari Glen dan Ototy," tambahnya.
Polisi juga menangkap Siti Hartina Husen alias Tina di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Tina membeli satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat dan STNK dari Otoy dan Glen.
Baca juga: Bak Film Action: Maling HP di Tangerang Lawan Sekuriti, Rampas Motor hingga Dikejar Polisi
"Dengan Harga Rp 500 ribu. Pelaku ini membeli motor milik korban bernama Sumaryono (47)," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.
Sedangkan dua orang penadah disangkakan dengan Pasal 480 KUHP ancaman pidana empat tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News