Batasi Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Heru Budi Hartono Diminta Beri Uang Pensiun hingga Pelatihan
Pemprov DKI juga diminta memberikan pelatihan kerja bagi para PJLP yang sudah memasuki usia senja.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," bunyi Kepgub tersebut yang dikutip, Selasa (13/12/2022).
Berangkat dari hal ini, eks Wali Kota Jakarta Utara itu berarti menambah aturan pembatasan usia maksimal PJLP dari yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau karib disapa Ahok.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan pada BLUD," bunyi Kepgub tersebut.
Sebagai informasi, Ruang lingkup PJLP meliputi Penangangan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta pekerja sejenis yang terikat kontrak.
Selain usia, PJLP juga memiliki syarat lain diantaranya harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.
Timbul Kritik
Beberapa waktu lalu, TribunJakarta.com juga menyoroti hal ini dan berujung dengan hadirnya kritik dari anggota DPRD DKI Jakarta.
Kebijakan pembatasan usia PJLP yang dibuat Heru ini dikritisi oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono.
Ia minta agar Heru merevisi Kepgub ini dan memberikan pengecualian terhadap PJP0 berusia di atas 56 tahun yang masih bekerja dengan baik.
"Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyarakan bahwa PJLP masa usia 56 tahun, namin berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuji syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadal PJLP tersebut masih dapat dikecualikan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).
Sebagai informasi, sebelumnya tak ada pembatasan usia maksimal bagi PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP tidak disebutkan batas usia maksimal.
Oleh karena itu, aturan yang dibuat Heru Budi ini dinilai membuat resah PJLP berusia di atas 56 tahun, mengingat kelompok usia tersebut bakal sulit mencari pekerjaan di tempat lain.
"Perlu ada penundaan pemberlakukan ketentuan tersebut satu tahun ke depan untuk memberikan kesemoatam kepada PJLP mencari pekerjaan di tempat lain," ujarnya.
Hal ini dikatakan politikus senior Partai Demokrat ini bukan tanpa alasan.