Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Bharada E, Ngaku Tak Pernah Perintahkan Bunuh Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo mengaku tak pernah memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kolase TribunJakarta.com
Richard Eliezer atau Bharada E (kanan) saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, untuk terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). Dalam kesaksiannya, Bharada E yang juga terdakwa kasus ini mengaku mengaku kerap dimarahi atasannya, Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri (kiri), ketika berada di dalam mobil. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku tak pernah memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat menanggapi kesaksian Bharada E dalam sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

"Ada beberapa yang tidak benar yang harus saya sampaikan," kata Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu membantah kesaksian Bharada E soal perintah membunuh Brigadir J saat terlibat pembicaraan di lantai 3 rumah Saguling.

Ia juga membantah Putri Candrawathi berada di dekatnya saat berbicara dengan Bharada E.

"Kesaksian saya pasti berbeda dengan saudara saksi (Bharada E), mulai dari lantai tiga rumah Saguling, soal istri saya di samping saya," ujar dia.

Selain itu, Ferdy Sambo mengaku tidak pernah mengatakan Brigadir J harus mati setelah diduga memperkosa Putri Candrawathi.

Baca juga: Sempat Dibantah, Bharada E Tunjukkan Foto Diduga saat Ferdy Sambo dan Putri Janjikan Rp1 Miliar

"Kemudian kau harus kasih mati anak ini, dan tambah amunisi, permintaan senjata HS ini saya bantah," ujar Ferdy Sambo.

Bharada E sebelumnya menyebut Putri Candrawathi mendengar skenario untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dikatakan Ferdy Sambo.

Keterangan itu disampaikan Bharada E saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Bharada E memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Bharada E mengatakan, skenario membunuh Brigadir J disampaikan Ferdy Sambo di rumah Saguling pada 8 Juli 2022 setelah rombongan Putri Candrawathi pulang dari Magelang, Jawa Tengah.

Terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Yosua, Ferdy Sambo membantah soal pernyataan Bharada E soal sosok wanita misterius yang keluar dari rumahnya sambil menangis.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Yosua, Ferdy Sambo membantah soal pernyataan Bharada E soal sosok wanita misterius yang keluar dari rumahnya sambil menangis. (Tribunnews Naufal Lanten)

"Saya tanya ke bapak 'siap perintah bapak', 'sini dek'. Bapak nangis yang mulia, masuk lah saya. Baru saya disuruh duduk di sofa yang mulia. Baru bapak duduk sofa panjang dekat sebelah saya," kata Bharada E dalam kesaksiannya.

"Bapak nanya ke saya, lihat ke saya nangis yang mulia, 'kamu tahu nggak ada kejadian apa di Magelang?'.  Nggak lama kemudian ibu masuk duduk di samping Pak FS. Bu PC masuk," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved