Polres Tak Larang Pesta Kembang Api dan Konser Malam Tahun Baru di Kota Bekasi, Tapi Ada Syaratnya
Bagi penyelenggara acara pesta kembang api, mereka diharapkan berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota terkait jenis dan jumlah kembang apai
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota tidak melarang kegiatan konser musik dan pesta kembang api digelar saat perayaan malam Tahun Baru 2023.
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, kegiatan pesta seperti konser musik boleh digelar sesuai mekanisme.
"Misalnya ada konser musik kita akan berikan sesuai dengan mekanisme yang ada tentu mereka harus mengajukan izin dan kita akan rekomendasikan ke polda," kata Hengki, Senin (12/12/2022).
Mekanisme yang dimaksud, lanjut dia, terkait skala kegiatan. Penyelenggaraan harus benar-benar menyesuaikan kapasitas tempat dengan jumlah penonton yang hadir.
Termasuk pesta kembang api, setiap penyelenggara acara harus memastikan lagi keamanan sesuai standar.
Bagi penyelenggara acara pesta kembang api, mereka diharapkan berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota terkait jenis dan jumlah kembang apai yang akan dinyalakan.
"Termasuk penyalaan kembang api, itu ada mekanismenya, diameter berapa, harus dikoodinasikan dengan baik, agar kegiatan lancar aman dan terkendali," tegas dia.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Gelar Perayaan Tahun Baru, Pengamat: Langkah Tepat, Kemarin Relawan Jokowi Reuni
Hengki juga mengimbau warga yang hendak mudik, agar melapor melalui pengurus lingkungan setempat agar rumah yang ditinggal dapat dipantau.
Hal ini lanjut dia, untuk mengantisipasi gangguan keamanan pencurian rumah kosong yang marak terjadi saat warga mudik.
"Supaya bisa diawasi dan dilakukan patroli, agar tidak menjadi korban kasus pencurian," tegas dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News