Ada Sengketa Lahan, Pemprov DKI Pastikan Proyek Pembuatan Saringan Sampah di Jaktim Tetap Berjalan

Lahan yang digunakan proyek saringan sampah itu sebagian merupakan milik swasta yang sudah dijadikan lahan untuk fasilitas umum (fasum).

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Spanduk penghentian pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup memastikan sengketa lahan tak mengganggu proyek pembangunan saringan sampah yang berada di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyebut, lokasi saringan sampah yang tengah dibangun bukan berada di lahan yang disengketakan.

"Proyek pembangunan saringan sampah tidak terkendala, kami membangun infrastrukturnya, pondasinya, dan lain sebagainya di lahan yang memang sudah clear," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Yogi menjelaskan, lahan yang digunakan proyek saringan sampah itu sebagian merupakan milik swasta yang sudah dijadikan lahan untuk fasilitas umum (fasum).

Kemudian, sebagian lagi milik warga yang sudah rampung dilakukan pembebasan lahan.

"Jadi sudah kami bebaskan dan di sebelahnya ktu lahan yang punya PT PP yang menjadi fasumnya. Jadi sudah clear," ujarnya.

Sedangkan, tanah yang masih disengketakan sekelompok warga itu berada di bagian pintu masuk dari proyek saringan sampah itu.

Oleh sebab itu, masalah sengketa lahan ini tak terlalu mengganggu proyek pembangunan saringan sampah yang dicanangkan sejak kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Baca juga: Adu Klaim dengan Warga Soal Lahan Proyek Saringan Sampah di Pasar Rebo, Pemprov DKI: Kan Tanah Kita

"Kalau enggak salah (sengketa lahan) di akses masuk. Tapi bukan jadi bagian dari infrastruktur, jadi enggak terlampau mengganggu proyek," kata dia.

Tak hanya itu, Yogi juga memastikan Pemprov DKI melakukan pengerjaan apapun di lahan yang disengketakan itu.

Soal pembebasan lahan ini pun disebut Yogi jadi kewenangan Dinas Sumber Daya Air (SDA).

Sedangkan, Dinas Lingkungan Hidup hanya sebatas menggarap proyek pembangunan saringan sampah.

"Di lokasi tanah sengketa itu belum ada pekerjaan apa-apa, masih tanah kosong. Jadi yang belum clear itu tidak ada kegiatan," kata dia.

Sebelumnya, pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur dihentikan paksa warga pada Rabu (13/12/2022).

Pemicunya karena proyek senilai Rp195 miliar yang diresmikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akhir masa jabatannya tersebut belum membayar ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah.

Ahli waris tanah, Nazarudin mengatakan lahan untuk pembangunan saringan sampah di Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong merupakan milik mendiang ayahnya, H. Azhari.

"Sampai dengan saat ini kami (ahli waris) belum menerima sepeserpun pembayaran. Belum dibayarkan alat berat sudah datang di sini, kami belum dibayar," kata Nazarudin, Rabu (13/12/2022).

Menurutnya, sebelum pengerjaan proyek milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi dimulai pada Senin (26/9/2022) lalu sempat ada pembicaraan dengan Pemprov DKI terkait pembebasan.

Kala itu Pemprov DKI Jakarta mengakui bahwa lahan dengan luas sekitar 9.600 meter persegi yang berada di wilayah Kelurahan Gedong merupakan milik ahli waris H. Azhari.

Tapi sebelum proses appraisal menentukan besaran ganti rugi dilakukan, pengerjaan proyek yang bertujuan untuk menyaring sampah di aliran Kali Ciliwung agar tidak masuk ke Jakarta itu berjalan.

"Luas tanah kurang lebih 9.600 yang terkena proyek 6.000-an (meter persegi). Alasannya (belum dibayar) apa saya belum tahu. Sampai saat ini berapa jumlah yang saya terima saya belum tahu," ujarnya.

Nazarudin menuturkan belum mengetahui nilai ganti rugi karena proses appraisal atau memperkirakan nilai pasar dari tanah yang terdampak urung dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lantaran belum menerima ganti rugi ini pihaknya meminta pengerjaan proyek pembangunan saringan sampah di Kali Ciliwung wilayah Kelurahan Gedong dihentikan sementara.

Spanduk penghentian pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2022).
Spanduk penghentian pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Kita minta hentikan (pengerjaan), beko kita minta pindah. Karena masuk lahan orang tanpa izin juga pasti kena undang-undang. Hari ini kita minta alat berat keluar," tuturnya.

Pantauan di lokasi pihak ahli waris H. Azhari memasang spanduk bertuliskan 'Dilarang keras! Memasuki lokasi ini dalam bentuk kegiatan apapun karena belum ada pembayaran'.

Mereka juga meminta alat berat yang sedang mengerjakan di lokasi untuk pindah hingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membayarkan ganti rugi atas lahan terdampak.

Sementara untuk pengerjaan saringan sampah di bantaran Kali Ciliwung wilayah Jakarta Selatan yang berbatasan dengan Jakarta Timur masih tampak berjalan menggunakan alat berat.

Sebelumnya eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Jalan TB Simatupang perbatasan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan Senin (26/9/2022).

Anies mengatakan proyek saringan untuk mencegah sampah kiriman dari Bogor dan Depok yang hanyut di aliran Kali Ciliwung masuk ke Jakarta ini merupakan yang pertama kali di Indonesia.

Ide pembangunan saringan sampah tersebut ketika dia baru saja dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2018 lalu mendapati tumpukan sampah di pintu air Manggarai.

"Nah harapannya ini akan bisa mengendalikan sampah untuk tidak masuk ke dalam kota (Jakarta)," ujar Anies ketika meresmikan pembangunan proyek saringan sampah, Senin (26/9/2022).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved