Cerita Kriminal

Minta Uang Parkir ke Kendaraan Proyek Danau Cipondoh, Sekuriti Babak Belur Dikeroyok

MI (24) dan T  (51), kedua warga Kota Tangerang ini diamankan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
istimewa
MI (24) Dan T alias Merun (51), kedua warga Kota Tangerang ini diamankan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - MI (24) dan T  (51), kedua warga Kota Tangerang ini diamankan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

Bukan tanpa alasan, keduanya mengeroyok sekuriti proyek pada Selasa (13/12/2022) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di proyek danau Cipondoh jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Korban Yudi Saputra (39) sekuriti proyek Danau Cipondoh yang bertugas mencatat keluar masuk mobil proyek," ujar Zain, Rabu (14/12/2022).

Kejadian berawal saat kedua pelaku meminta uang parkir kepada sopir truk barang proyek Danau Cipondoh.

Namun tidak diberikan oleh si sopir truk dan pelaku menyangka uang parkir sudah diambil oleh korban.

Baca juga: Pelaku dan Korban Pengeroyokan di Kemang Saling Lapor, Polisi Periksa Saksi-saksi di TKP

"Kedua pelaku langsung mendatangi korban dengan marah-marah, menyebut kalau uang parkir sudah diambil korban, hingga terjadilah cekcok mulut," papar Zain.

Para pelaku mendadak tidak bisa mengendalikan emosi dan akhirnya melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan.

Korban pun mengalami luka-luka dan memar pada bagian wajah.

"Atas kejadian tersebut korban mendatangi Mapolsek Cipondoh untuk melaporkan perkara yang di alaminya guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan korban tersebut tim resmob di pimpin Kanit Reskrim Polsek Cipondoh langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.

"Pada Rabu, (14/12/2022) jam 01.00 WIB, malam itu juga pelaku kita amankan dan langsung di bawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dari perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved