Cerita Kriminal

Keciduk Pungli PTSL Rp 2 Miliar, Mantan Kepala Desa Cikupa Diringkus Polisi

Polresta Tangerang membekuk AM, mantan Kepala Desa Cikupa, yang melakukan pungli PTSL dengan kerugian capai lebih Rp 2 Miliar.

Istimewa
Polresta Tangerang membekuk AM, mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang karena melakukan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (14/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang membekuk AM, mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Bukan tanpa alasan, AM ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 2 miliar," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Romdhon menerangkan, selain AM, polisi juga menangkap sederet pejabat kantor Kecamatan Cikupa.

Seperti SH, mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa.

Ketiganya menjadi anak buah tersangka AM saat menjabat sebagai Kepala Desa Cikupa.

Baca juga: Wakapolres Ditantang Warga Bekasi Selatan Berantas Pungli Parkir Liar

"Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa," ujar Romdhon menerangkan awal kronologis kejadian.

Alokasi PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021.

Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp 500 ribu.

Polresta Tangerang membekuk AM, mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang karena melakukan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (14/12/2022).
Polresta Tangerang membekuk AM, mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang karena melakukan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (14/12/2022). (Istimewa)

Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 juta.

Sedangkan, untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp.1,5 juta.

"Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat," tutur Romdhon.

Uang hasil pungutan PTSL kemudian dikumpulin di Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni tersangka MSE pada awal Maret 2021.

Saat itu, uang yang terkumpul mencapai Rp 619.100.000.

"Uang itu lalu dibagi bagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE," papar Romdhon.

Berdasarkan keterangan saksi, tahun 2021 di Desa Cikupa dilaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa.

Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Diduga, uang hasil pungutan PTSL digunakan untuk keperluan Pilkades.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis.

Baca juga: Soleh Solihun Ungkap Pungli di Samsat Jaksel, Polisi Langsung Klarifikasi

"Sebagai informasi untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp 150.000," beber Romdhon.

Adanya dugaan penyelewengan kemudian membuat tim Polresta Tangerang bergerak.

Tim dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja.

"Para tersangka kemudian kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Romdhon.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empar tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Zain.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved