Penjabat Pengganti Anies Baswedan
Polemik Pembatasan Usia PJLP Maksimal 56 Tahun: Dirancang Anies Baswedan, Dieksekusi Heru Budi
Polemik pembatasan usia Penyedia Jasa Lainnya Peroranganmaksimal 56 tahun yang dibuat \Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto buka suara soal polemik pembatasan usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun yang dibuat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Asep bilang, aturan itu sejatinya sudah dirancang sejak era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
"Bukan pertama kali Pemprov menerapkan batas usia. Sebenarnya sudah dari dua atau tiga tahun lalu (ada pembahasan) ketentuan batas usia maksimum terhadap PJLP," ucapnya di Balai Kota, Kamis (15/12/2022).
"Memang sejak dua sampai tiga tahun lalu sudah jadi pembahasan (soal pembatasan usia maksimal PJLP)," sambungnya.
Walau sudah dirancang oleh Gubernur Anies Baswedan, namun aturan itu tak jadi diterbitkan.
Asep bilang, pertimbangan utama dari penundaan kebijakan itu lantaran jumlah PJLP berusia di atas 56 tahun kala itu cukup banyak.
"Seingat saya dulu (batasan usia maksimal) juga antara 55 atau 56 tahun. Tapi memang saat itu dianulir atau ditunda mengingat masih banyak PJLP di usia itu (di atas 56 tahun)," ujarnya.
Baca juga: Sengketa Tanah di Proyek Warisan Anies, Pemprov DKI Bakal Inventarisasi Ulang Lahan Saringan Sampah
Walau aturan itu tak jadi diterapkan, namun pembahasan soal pembatasan usia maksimal ini terus dibahas Pemprov DKI dalam dua tahun terakhir ini.
"Soal aturan itu sudah dibahas sejak dua sampai tahun lalu dan memang seharusnya sudah menjadi pengingat buat PJLP bahwa pekerjaan itu ada batasnya," kata dia.
Setelah intens dibahas, barulah kebijakan itu diterapkan di era Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Aturan soal pembatasan usia PJLP maksimal 56 tahun ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.
Adapun aturan yang diteken Heru Budi pada 1 November 2022 itu berisi tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI.
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa batas usia minimum PJLP ialah 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," bunyi Kepgub tersebut yang dikutip, Selasa (13/12/2022).