Bansos

4 Bansos Ini Bakal Dihapus pada 2023, Mensos Beri Bocoran Penggantinya

Di penghujung tahun 2022, ada sejumlah bantuan sosial atau bansos yang bakal dihapus pada tahun 2023. Apa saja bansos yang dihapus & apa penggantinya?

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Berikut ini daftar bansos yang dihapus pada tahun 2023, apa penggantinya? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang akhir tahun 2022, beredar kabar terkait sejumlah bantuan sosial atau bansos yang bakal disetop oleh pemerintah.

Setidaknya ada 4 bansos yang dihapus pada tahun 2023 mendatang. 

Bantuan sosial merupakan program unggulan dari Pemerintah Indonesia yang diselenggarakan untuk menunjang perekonomian dan tentunya menambah daya beli masyarakat.

Ada beragam bansos yang menjadi program, seperti: PKH/Program Keluarga Harapan, BPNT/Bantuan Pangan Non Tunai, BSU/Bantuan Subsidi Upah, BLT/Bantuan Langsung Tunai, dan BLT BBM.

Baca juga: Segera Cek Nama Penerima, Bansos PKH Balita Rp 750 Ribu Cair Desember 2022

Jenis program tersebut diperuntukan bagi keluarga penerima manfaat atau KPM atau Kader Pembangunan Manusia yang terdata di DKTS alias Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Program bansos pada tahun 2022 ini sudah hampir rampung.

Lantan, bansos apa saja yang akan dihapus atau disetop pada tahun 2023?

Ilustrasi Uang. Berikut ini daftar bansos yang bakal dihapus pemerintah pada tahun 2023, apa saja?
Ilustrasi Uang. Berikut ini daftar bansos yang bakal dihapus pemerintah pada tahun 2023, apa saja? (hai.grid.id)

1. BSU

Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang diberikan kepada 16 juta pekerja akan berakhir pada tahun 2022.

Bantuan tersebut merupakan subsidi upah bagi mereka yang aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal 3,5 juta.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pemberian subsidi upah atau BSU kemungkinan tidak akan berlanjut pada 2023.

2. Bansos 2022 PKH

Bantuan Program Keluarga Harapan diperuntukan untuk masyarakat yang tergolong kategori miskin.

Lebih lanjut bantuan PKH akan dihapuskan untuk mereka yang tidak memenuhi syarat atau unsur yang sudah ditetapkan oleh Kemensos.

3. BPNT PPKM

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved