Cabut Laporan, Pelaku Pelecehan Seksual yang di Kampus Gunadarma Berdamai dengan Korbannya
Kepolisian angkat bicara ihwal kasus persekusi terhadap dua terduga pelaku pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Gunadarma, Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BOJONGSARI - Kepolisian angkat bicara ihwal kasus persekusi terhadap dua terduga pelaku pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Gunadarma, Kota Depok.
Untuk informasi, dua pelaku ini dihakimi massa mahasiswa di area kampus, dengan cara diikat di pohon, disiram air, disulut rokok, hingga dicekoki air urine.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, kedua pelaku telah diamankan pada Senin (12/12/2022) lalu.
"Berdasarkan keterangan foto-foto maupun nama yang beredar, kemudian pada Senin malam yang diduga pelaku dua orang (pelaku pertama dan kedua) dibawa oleh satpam setempat ke polres untuk diamankan sementara," jelas Yogen di Mapolrestro Depok, didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Indro, Jumat (16/12/2022).
Setelah kedua pelaku diamankan, barulah ada tiga mahasiswi Gunadarma yang menjadi korban pelaku pertama ini membuat laporan.
Baca juga: Rektorat Gunadarma Sedang Proses Kasus Persekusi Terhadap Pelaku Pelecehan: Ini Tidak Boleh Terjadi!
"Satu orang akhirnya mewakili untuk membuat laporan. Kemudian pada Selasa siang, dari pihak korban kemudian menyatakan untuk mencabut laporan karena memaafkan pelaku, maka kita fasilitasi dengan mediasi kedua belah pihak, " ujarnya.
Yogen menjelaskan, pelaku dan korban pun bersepakat damai dan kasusnya selesai lewat restorative justice.
"Setelah ada kesepakatan damai, pencabutan laporan, akhirnya kita selesaikan dengan cara restorative justice di Polres Metro Depok," pungkasnya.