Cerita Kriminal
Cemburu Bikin Pria di Bekasi Kalap, Sehari Semalam Rencanakan Pembunuhan Pacar Mantan Kekasih
FF diduga belum bisa berpaling, rasa sayang kepada sang mantan belum bisa dilupakan begitu saja. Sebab, kisah cintanya kandas begitu cepat.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, TARUMAJAYA - Cemburu buta membuat FF (20) kalap, dia tega merencakan pembunuhan terhadap pacar mantan kekasihnya bernama Rizki (20).
Rizki ditikam di Danau Segara City, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Enam jam pasca-kejadian, polisi berhasil meringkus FF yang sempat melarikan diri hingga ke Sentul, Kabupaten Bogor.
Di hadapan awak media, FF mengaku kesal melihat sang mantan kekasih asyik berkirim pesan kepada korban.
"Kesal, karena pas saya dateng ke rumah dia (mantannya) tahu dia chatingan sama korban," kata FF saat konferensi pers di Polsek Tarumajaya, Jumat (16/12/2022).
FF diduga belum bisa berpaling, rasa sayang kepada sang mantan belum bisa dilupakan begitu saja. Sebab, kisah cintanya kandas begitu cepat.
Baca juga: Api Cemburu di Kebon Jeruk, Pria Ini Bakar Tempat Konveksi Usai Murka Istri Sirinya Diambil Orang
Melihat sang mantan dekat dengan korban bikin FF geram, dia lalu mulai mencari tahu sosok korban dengan mengontak melalui Facebook.
Melalui media sosial ini, FF mengajak korban bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelesaikan masalah cinta segitiganya.

Tidak hanya bertemu, FF rupanya merencakan pembunuhan terhadap Rizki dengan mempersenjatai diri dengan pisau.
"(Rencanain pembunuhan) sehari semalam, bawa pisau dari rumah," ujar FF.
Saat bertemu dengan Rizki, FF ditemani rekannya. Begitu juga dengan korban. Keduanya bertikai di dekat Danau Perumahan Segara City.
Bermodalkan pisau, FF menikam Rizki tepat di bagian dada sebelah kiri. Korban terkapar tak berdaya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi.
Baca juga: Penyiksaan ART di Apartemen Simprug: Dikurung di Kandang Anjing, Disiram Air Panas & Disundut Rokok
Dia disangkakan Pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News