Bansos

Segera Cek Nama Penerima, Bansos PKH Balita Rp 750 Ribu Cair Desember 2022

Kementerian Sosial atau Kemensos memastikan bansos PKH balita sebesar Rp 750 ribu ini akan cair pada Desember 2022. Berikut cara cek nama penerimanya.

Editor: Muji Lestari
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi Bayi. Bansos PKH Balita Rp 750 ribu dipastikan cair Desember 2022, cek nama penerimanya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar bagus buat masyarakat, bantuan sosial atau bansos PKH untuk balita dipastikan cair Desember 2022. Cek nama penerima sekarang.

bantuan sosial program keluarga harapan atau bansos PKH, merupakan upaya pemerintah untuk menurunkan jumlah penduduk miskin dan menurunkan kesenjangan.

Kemensos memastikan bansos PKH balita sebesar Rp 750 ribu Cair pada Desember 2022.

Melalui bansos PKH balita ini menjadi salah satu target pemerintah dalam memberikan peningkatan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial bagi anak usia dini.

Masyarakat kategori balita penerima bansos PKH berhak menerima BLT sebesar Rp 3 juta, yang diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Nilainya adalah Rp 750 ribu per tahap, di mana Desember 2022 ini adalah pencairan tahap ke 4.

Perlu diingat, tidak semua balita berhak menerima bansos PKH ini. Hanya yang memenuhi syarat yang dapat menerima bantuan.

Baca juga: Cairkan BSU Sebelum 20 Desember 2022, Ini Sanksi Jika Tak Diambil Sampai Batas Waktu yang Ditentukan

Lantas, apa saja kriteria dan syarat penerima bansos PKH balita?

Cara Cek Daftar Penerima

Berikut adalah cara cek daftar penerima Bansos PKH Balita 2022:

1. Siapkan KK dan KTP yang akan dijadikan data rujukan.

2. Siapkan HP Android atau komputer yang terhubung internet

3. Klik link resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id dan isi serta lengkapi kolom-kolom data isian.

- Nama lengkap penerima

- Data wilayah penerima 

- Salin delapan kode unik dengan benar

- Tekan tombol 'cari data' untuk mencocokkan data yang diinput dengan database DTKS Kemensos

Situs cek bansos ini akan menampilkan informasi tentang jenis bansos, identitas penerima dan jadwal pencairannya.

Lantas apa saja syarat yang dipatok agar bisa menerima bansos PKH Balita? Berikut rinciannya:

Baca juga: 8 Bansos Ini Pasti Cair di Bulan Desember 2022, Ada BLT BBM, Bantuan Yatim Piatu hingga STB Gratis

Syarat Penerima Bansos Balita

1. Maksimal sampai anak kedua dalam satu keluarga yang berhak menerima bansos.

2. Anak usia 0-6 tahun.

3. Data KTP atau KK orang tua dari anak sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Bukan penerima jenis bansos lain dari pemerintah.

5. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved