Tanpa Iming-iming, Ketakutan Bocah Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Bimbel di Bogor

Guru bimbingan belajar melakukan pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki di Kota Bogor. Bocah itu ketakutan tanpa iming-iming.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Ilustrasi Pelecehan Seksual dan pelaku pelecehan seksual di Bogor. Guru bimbingan belajar melakukan pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki di Kota Bogor. Bocah itu ketakutan tanpa iming-iming. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR SELATAN - Guru bimbingan belajar yang melakukan pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki akhirnya ditangkap.

Pelaku berinisial BH (26) yang menyodomi anak di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin (12/12/2022) lalu.

Korban mau menuruti permintaan BH karena takut status pelaku yakni guru bimbingan belajar.

Sementara korban merupakan murid pelaku.

"Kalau misalkan dari hasil penyelidikan dia (korban) hubungannya dengan pelaku ada bimbingan belajar," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKBP Rizka Fadhila, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Rektorat Gunadarma Sedang Proses Kasus Persekusi Terhadap Pelaku Pelecehan: Ini Tidak Boleh Terjadi!

BH yang merupakan seorang guru bimbingan belajar ternyata masih belum memiliki pasangan.

"Dia masih single atau belum berkeluarga," ujarnya.

Rizka menjelaskan, dari hubungan bimbingan belajar itu, BH melakukan aksi bejatnya kepada bocah di bawah umur.

"Untuk kejadiannya tidak ada iming-iming. Jadi, korban nurut karena pelaku ini guru bimbelnya. Jadi takutnya karena dia (pelaku) adalah guru," tambahnya.

Pelaku pencabulan berusia 26 tahun yang ditangkap oleh Polresta Bogor Kota di wilayah Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin (12/12/2022) lalu
Pelaku pencabulan berusia 26 tahun yang ditangkap oleh Polresta Bogor Kota di wilayah Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin (12/12/2022) lalu (Istimewa/Dok Polresta Bogor Kota)

Langsung saja, bocah dibawah umur ini menuruti permintaan dari BH.

Korban, kata Rizka, disuruh oleh pelaku menerima perbuatan sodomi itu.

"Modus nya dengan cara menyuruh korban untuk melakukan perbuatan cabul atau asusila sesuai permintaan pelaku," jelasnya.

Meski begitu, aksi yang dilakukan BH terungkap usai korban melaporkan tindakan yang diterimanya kepada keluarganya.

Saat ini, BH harus rela ditangkap oleh Polresta Bogor Kota dan dikenai ancaman kurungan pidana 15 tahun.

Baca juga: Viral Pelaku Pelecehan Dipersekusi di Gunadarma, Terkuak Tiga Mahasiswi yang Jadi Korban

"Korban mengaku kepada ortu bahwa telah diminta berbuat atau menerima perbuatan cabul atau asusila oleh pelaku," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved