Pilpres 2024
Anies Baswedan Dianggap Curi Start Kampanye: NasDem Pasang Badan, Pengamat Khawatir Konflik
Aktivitas Anies Baswedan melakukan safari politik menimbulkan polemik jelang Pilpres 2024. NasDem pasang badan, Bawaslu anggap curi start kampanye.
Hermawi pun menanyakan alasan Puadi menganggap safari politik Anies Baswedan kurang etis.
"Kalau dikatakan melanggar etika, etika yang mana?" ucapnya.
Baca juga: Ada Masalah Sengketa Lahan, Proyek Saringan Sampah Warisan Anies Baru Capai 25 Persen
Sebaliknya, ia pun menyinggung sejumlah figur-figur yang memasangkan baliho dan alat peraga sebagai calon presiden (capres) lalu tak disebut sebagai pelanggaran etika oleh Bawaslu.
"Mengapa Bawaslu tidak memberi komentar yang sama sebagai pelanggaran etika?" ungkap Hermawi.
Hermawi menegaskan kunjungan Anies ke sejumlah daerah merupakan bentuk komunikasi politik dengan masyarakat, silahturahmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menuturkan adanya pejabat berkeliling mensosialisasikan diri sebagai bakal calon presiden (Bacapres) menggunakan fasilitas negara.
"Apa komentar Bawaslu atas situasi itu, mengapa Bawaslu tidak memberi catatan soal etika?" imbuh Hermawi.
Kritikan Boni Hargens

Sedangkan, Analis Politik Boni Hargens mengkritik safari politik Anies Baswedan.
Boni Hargens menilai Anies telah menciderai demokrasi elektoral.
"Pratana Pemilu dalam hal ini Bawaslu harus mengambil sikap tegas dan melakukan evaluasi substantif, bukan sekedar evaluasi prosedural-administratif," kata Boni Hargens dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Boni menanggapi pernyataan Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi yang mengatakan bahwa safari politik Anies Baswedan tidak etis.
Hal ini menyusul adanya laporan Mahmud Taher ke Bawaslu soal diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu tentang kampanye.
Dia disebut melanggar karena penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh pada 2 Desember 2022.
Namun, laporan itu ditolak Bawaslu karena pada 2 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan peserta pemilu.