Disdukcapil Kota Bekasi Terintegrasi dengan KUA, Nikah Kini Bisa Langsung Terbitkan KK

Disdukcapil Kota Bekasi berinovasi dengan program integrasi layanan, kali ini penertiban Kartu Keluarga bagi warga yang baru menikah. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Freepik
Ilustrasi pernikahan - Disdukcapil Kota Bekasi berinovasi dengan program integrasi layanan, kali ini penertiban Kartu Keluarga bagi warga yang baru menikah.  

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi berinovasi dengan program integrasi layanan, kali ini penertiban Kartu Keluarga bagi warga yang baru menikah. 

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq R. Hidayat mengatakan, program ini menggandeng Kantor Urusan Agama (KUA) dengan sistem terintegrasi. 

"Program ini berjalan berkat MoU antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Kemenag, setiap perkawinan warga Kota Bekasi selesai akad itu sudah bisa diterbitkan KK suami istri," kata Taufiq. 

Program ini lanjut dia, memudahkan setiap warga yang baru melangsungkan pernikahan tidak perlu repot mengurus KK baru. 

"Jadi ketika calon pasangan suami istri mengajukan nikah di KUA secara otomatis akan diterbitkan KK sepaket," ujar dia. 

Baca juga: Heboh Pria di Lampung Nikahi Dua Wanita, Ternyata Tak Tercatat di KUA dan Dapat Restu dari Keluarga

Taufiq memastikan, program ini bersifat opsional. Jika ada pasangan suami istri yang tidak ingin membuat KK secara terintegrasi dengan KUA juga diperbolehkan. 

"Sifatnya pilihan, tapi jika ingin dimudahkan kami sudah memiliki program terintegrasi tersebut," tegas dia.
 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved